Training Finance
By July 21, 2010 0 Comments Read More →

Grey Area Perpajakan (PASTI JALAN)

Grey Area Perpajakan

Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 27th-28th, 2010| Rp 2.500.000,-


Membahas secara sistematis berbagai peraturan yang dapat ditafsirkan secara sepihak oleh fiskus sehingga terasa merugikan bagi wajib pajak yang memiliki penafsiran berbeda sesuai kepentingannya. Dengan mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan akan mengetahui bagaimana memanfaatkan peraturan pajak yang ada untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.

 

Objective

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu :

  1. Mengetahui konsep dasar pembenaran terhadap kasus-kasus pada usaha kontruksi khususnya aspek akuntansi dan perpajakan.
  2. Menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menghindar dari berbagai kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan perusahaan.


HAL-HAL YANG AKAN DIBAHAS ANTARA LAIN:

1. Pengantar

  • Sistem hukum di Indonesia dan bagaimana menafsirkan peraturan pajak
  • Bicara tentang pajak tidak boleh hitam putih
  • Harus bisa bersikap sebagai praktisi perpajaka

2. Grey area di Pajak Penghasilan

  • Masalah taxability suatu penghasilan (pinjam bendera, selisih kurs atas deposito valas dsb)
  • Masalah deductibility pengeluaran (promosi, kupon makan, pajak daerah, sanksi, biaya penagihan pajak dsb)
  • Harta menurut pajak vs aktiva menurut akuntansi, pengelompokkan harta aspek pajak atas goodwill
  • Bonus karyawan yang dihitung dari laba tahun lalu, pengaruh rugi selisih kurs pada angsuran PPh Pasal 25
  • Menentukan tes waktu untuk BUT (fisik atau kontrak) dsb

3. Grey area di PPh Pasal 21/26

  • Direksi tidak digaji oleh perusahaan, ekspatriate digaji di bawah standar
  • Gross up PPh Pasal 21 yang tidak konsisten, karyawan daerah dipotong di pusat (tempat terutang)
  • Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap sekutu firma dsb

4. Grey area di PPh Pasal 23/26/Final

  • Gross up PPh Pasal 23 sepihak, kontrak bagi hasil tapi tidak ada JO, kredit konsumen vs financial leasing
  • Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan di luar P3B, BUT aktivitas dan PPh Pasal 26-nya

5. Grey area di PPN

  • Pengkreditan pajak masukan tanggung jawab renteng, kriteria barang merah
  • Faktur Pajak dengan metode QQ, mencantumkan harga include PPN di Faktur Pajak
  • Faktur Pajak ditulis tangan, stempel di FP, diskon/margin vs komisi/bonus, cash discount
  • Membayar PPN membangun sendiri di luar lokasi bangunan
  • Aspek PPN atas jasa perdagangan, konsinyasi, penyerahan antar cabang (fisik atau dokumen)
  • Penyerahan JKP di kawasan berikat/EPTE

6. Grey area di KUP

  • Pengurus WP badan belum ber-NPWP, aspek pajak atas WP pindah domisili
  • Terlambat NPWP (termasuk ekspatriate) atau PKP, mengajukan keberatan tanpa membayar SKPKB
  • Jatuh tempo penyetoran/pelaporan pajak di hari Sabtu
  • Hak atas imbalan bunga bagi WP, banding atas kasus keberatan yang tidak memenuhi syarat formal
  • NPWP WP orang pribadi yang sudah meninggal dunia, pengisian daftar harta bagi WP orang pribadi


METODE PELATIHAN :

Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.


Who should attend
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant

 

FASILITATOR PELATIHAN :

Tim Konsultan Pajak Indonesia
Terdiri dari para professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun.  Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.

 

JADWAL & LOKASI PELATIHAN:

Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 27th-28th, 2010

 

Investasi

  • Rp 2.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
  • Rp 2.200.000,- per person (Payment 7 days before July 27th, 2010)
  • Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)


BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK :
CD TaxLink

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Taxation
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami