STRATEGI PENANGANAN PIUTANG BERMASALAH MELALUI JALUR HUKUM DI INDONESIA
STRATEGI PENANGANAN PIUTANG BERMASALAH MELALUI JALUR HUKUM DI INDONESIA
Estubizi Business Center, Jakarta Selatan | 16 Maret 2012 | 09.00 – 17.00 WIB | Rp.1.500.000,-
Latar Belakang :
Bencana finansial yang saat ini melanda semua belahan bumi, suka atau tidak, harus disikapi dengan serius. Ancaman & potensi gagal bayar, telah mulai dirasakan oleh semua pelaku bisnis. Dikhawatirkan, hal ini akan terus berlanjut, menuju ke arah kehancuran financial massal di semua sektor industri. Sehingga pilihan terbaik saat ini adalah melakukan recovery piutang menjadi cash money.
Upaya-upaya memperkecil terjadinya resiko piutang macet, harus segera dilakukan secara dini dan terintegrasi, dimulai dengan mengirim pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung, sampai dengan mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, atau bahkan mem-pailit-kan ‘debitur’ yang beritikad tidak baik. Namun, upaya memperoleh dana segar (cash money) dari piutang bermasalah, tidak hanya berhenti sampai recovery jaminan. Tata cara penjualan atas jaminan utang, sepatutnya memenuhi ketentuan yang ada. Sehingga, peluang pihak “lawan” (debitur) untuk menggugat balik kealpaan “kreditur”, dapat diminimalisasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang elegant & taat asas. Penggunaan debt coll yang tidak bertindak semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya dapat menjerat ke arah perbuatan pidana.
PROGRAM OUTLINE
- Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya.
- Latar belakang timbulnya Piutang Bermasalah
- Alternatif-alternatif penanganan piutang bermasalah
- Penanganan piutang bermasalah melalui hukum perdata
- Eksekusi jaminan di pengadilan
- Eksistensi Pengadilan Niaga dalam hal penyelesaian Piutang bermasalah dan Perkembangannya dalam era globalisasi
- Peranan dan fungsi Kurator dalam Kepailitan dalam penyelesaian piutang bermasalah
- Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang.
- Peran & Fungsi Kurator dalam perkara kepailitan.
- Strategi melakukan gugatan perdata / kepailitan yang efisien & efektif
- Efektifitas penggunaan gugatan perdata & kepailitan dalam pengembalian utang
- Tanya Jawab
Metdhology :
- Lecture
- Case Study
- Discussion
Target Participant
Mereka (direktur-manajer-supervisor-staf) di Divisi Legal, Kredit, Collection, Finance
Workshop Leader
DR. GUNAWAN WIDJAJA, SH, MH, MM
Widjaja and Partners
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
Venue
Workshop akan dilaksanakan di Estubusinness Center,Gedung Setiabudi Building 2 Lt.1
JL.H.R.Rasuna Said Kav.62
Jakarta Selatan
Training Fee
Rp. 1.500.000,- / peserta. Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.