Akuntansi dan Pajak untuk Pertambangan Migas dan Non Migas
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 3 – 5 Oktober 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 17 – 19 Oktober 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 12 – 14 November 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 19 – 21 November 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 10 – 12 Desember 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 26 – 28 Desember 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Demikian juga dengan ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha ini yang memiliki aturan khusus sehingga mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogate legi priori). Dengan demikian, ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha pertambangan ini mengacu pada kontrak yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pengusaha selaku kontraktor. Training (pendidikan profesional) dua hari ini akan menjawab seluruh pertanyaan yang terkait dengan bagaimana perlakukan akuntansi dan perpajakan untuk usaha pertambangan
- Aspek legal pertambangan migas sesuai dengan UU No. 22/2001
- Ruang Lingkup dan Penerapan
- Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan migas
- Perkembangan pertambangan migas di Indonesia
- Pola bagi hasil dalam pertambangan migas
- Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai production sharing contract, kontrak kerja sama, PSAK 64 (hasil konvergensi dengan IFRS 6)
- Aspek pajak pertambangan migas terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 79/2010 dan PerDirjen Pajak No. PER-28/PJ/2011
- Studi kasus
- Aspek legal pertambangan non migas sesuai dengan UU No. 4/2009
- Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan non migas
- Perkembangan pertambangan non migas di Indonesia
- Hak dan kewajiban kontraktor pemegang IUP, IPR, IUPK, kontrak karya, dan PKP2B.
- Pola kerja sama pemegang izin dengan kontraktor penyedia jasa penunjang di bidang penambangan non migas
- Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai kontrak karya, PKP2B, PSAK 33 (Revisi 2011) dan PSAK 64 sebagai hasil konvergensi dengan IFRS 6
- Aspek pajak pertambangan migas
- Studi kasus
INSTRUKTUR
Henry Faizal Noor, SE, MBA
WHO SHOULD ATTEND
Pelatihan ini ditujukan bagi para staf profesional dari departemen akuntansi dan perpajakan khususnya pada industri pertambangan sektor migas dan non migas
METODE
Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, and Evaluation
WAKTU & TEMPAT
Training will be held on:
• 3 – 5 Oktober 2012
• 17 – 19 Oktober 2012
• 12 – 14 November 2012
• 19 – 21 November 2012
• 10 – 12 Desember 2012
• 26 – 28 Desember 2012
Venue :
- The Phoenix Hotel, Yogyakarta ( Rp. 6.500.000/ participant non residential, special price Rp. 6.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
- HardRock Hotel, Bali. ( Rp. 10.500.000/ participant non residential, special price Rp. 10.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
- Aston Hotel, Balikpapan ( Rp. 9.000.000/ participant non residential, special price Rp. 8.500.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
- Best Western Premiere Hotel, Solo ( Rp. 7.500.000/ participant non residential, special price Rp. 7.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
- Sheraton Senggigi Hotel, Lombok ( Rp.12.000.000/ participant non residential, special price Rp. 11.500.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
- The Papandayan Hotel, Bandung, ( Rp.8.000.000/ participant non residential, special price Rp. 7.500.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
Facilities:
• Convinience meeting room
• Airport pick up and drop service
• Transportation during training
• Training Kit
• 2x coffee break & lunch
• Hard & soft copy handout (USB flashdisk)
• Souvenir
• Certificate