ANALISA DAN PENYUSUNAN APBD UNTUK ANGGOTA DPRD
Hotel Grand Aston, Yogyakarta | 04 – 06 Juni 2014 | IDR 6.500.000
Hotel Grand Aston, Yogyakarta | 17 – 19 Juni 2014 | IDR 6.500.000
Hotel Grand Aston, Yogyakarta | 25 – 27 Juni 2014 | IDR 6.500.000
Hotel Grand Aston, Yogyakarta | 01 – 03 Juli 2014 | IDR 6.500.000
Hotel Grand Aston, Yogyakarta | 09 – 11 Juli 2014 | IDR 6.500.000
Jadwal Training 2014 Selanjutnya …
DESCRIPTION
Salah satu peran DPRD menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah fungsi penganggaran daerah. Dalam fungsi penganggaran, DPRD memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD yang diajukan oleh pihak eksekutif menjadi APBD. Fungsi ini menempatkan anggota DPRD untuk selalu terlibat dalam siklus tahunan penganggaran daerah. Diawali proses pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA), pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perda tentang APBD. Selain itu, anggota DPRD juga memiliki kewenangan dalam pengawasan kinerja eksekutif daerah didalam pendayagunaan sumberdaya APBD. Selain itu dalam prespektif politik, peranan DPRD dalam proses penganggaran sering berkaitan dengan isu-isu krusial pemerintah daerah, diantaranya penanggulangan kemiskinan, peningkatan aksesibilitas dan kualitas pelayanan dasar disamping reformasi birokrasi. Dalam situasi demikian, anggota DPRD dituntut memiliki ketrampilan dalam membaca ‘anggaran’, serta memiliki kemampuan terlibat dalam proses-proses penganggaran di daerah lebih efektif, dan produktif
TRAINING OUTLINES
- Pengantar Analisa dan Penyusunan Anggaran Daerah (APBD)
- Peran DPRD dalam penganggaran daerah
- Struktur dan potensi pendapatan daerah
- Pendapatan asli daerah (jenis, objek dan bebannya kepada masyarakat)
- Struktur belanja daerah
- Tren belanja daerah
- Belanja antar urusan, program dan kegiatan
- Identifikasi potensi pemborosan anggaran belanja
- Analisis angggaran kesehatan daerah
- Analisis angggaran pendidikan daerah
- Analisis angggaran pemberdayaan ekonomi daerah
OUTCOME:
- Anggota DPRD memiliki pengetahuan dan wawasan yang diperlukan untuk mengembangkan pilihan-pilihan kebijakan anggaran menyangkut permasalahan publik
- Anggota DPRD memiliki ketrampilan teknis untuk memberikan masukan-masukan terhadap kebijakan anggaran daerah.
- Anggota DPRD memiliki ketrampilan dalam pemantauan secara umum penyusunan anggaran daerah
INSTRUCTOR
Tim Pengajar Anggaran APBD
WHO SHOULD ATTEND?
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tinggat provinsi
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota
METHOD
Training ini menggunakan pendekatan studi kasus. Penyajiannya dilakukan dengan pendekatan praktis dalam analisa anggaran diantaranya melalui praktek analisa anggaran secara langsung. Workshop ini juga memberi contoh-contoh good practices dan bad practices di beberapa daerah.
TIME & VENUE
- 4-6 Juni / 17-19 Juni / 25-27 Juni / 1-3 Juli / 9-11 Juli / 22-24 Juli / 6-8 Agustus / 12-14 Agustus / 19-21 Agustus / 1-3 September / 16-18 September / 22-24 September / 1-3 Oktober / 7-9 Oktober / 21-23 Oktober / 3-5 November / 11-13 November / 18-20 November / 25-27 November / 2-4 Desember / 9-11 Desember / 15-17 Desember / 22-24 Desember 2014
- Hotel Grand Aston– Yogyakarta
TRAINING FEE
- IDR 6.500.000 per participant (Non-Residential)
- Minimal participants : 2 persons (Yogyakarta)
TRAINING FACILITIES
- Quality Training Module
- Stationeries: notebook and ballpoint
- Flashdisk containing materials
- Training bag or backpack
- Morning and afternoon coffee break for at days of APBD training
- Exclusive T-Shirt or Jacket
- Certificate of Completion
- Training photo
- Transportation for participants from the airport/railway station to hotel/training venue. (At least 2 persons from the same company)