Aplikasi Pembiayaan Syariah dengan Akad MMQ
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel Jakarta | 17 – 18 oktober 2016 | Rp. 5.145.000,-
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 13 – 14 Desember 2016 | Rp. 5.145.000,-
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sangat berkembang di Indonesia, terbukti dengan banyaknya bermunculan bank-bank syariah (baik berbentuk BUS atau UUS), BPRS, Multifinance Syariah, bahkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah seperti BMT (Baitul Mal Wal Tamwil) yang rata-rata berbadan hukum Koperasi (KJKS).
Berbagai LKS tersebut menawarkan bermacam produk pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah-nasabahnya. Namun hingga saat ini, akad syariah yang dipakai dalam produk pembiayaan tersebut masih menggunakan akad Murabahah. Akad Murabahah mempunyai pangsa pemakaian lebih dari 60% dari seluruh portofolio pembiayaan syariah yang ada di Indonesia.
Akad Murabahah mempunyai kelemahan dalam hal pemberian pembiayaan yang mempunyai jangka waktu panjang (misal KPR), dimana membutuhkan pricing yang tinggi. Karena karakteristik inilah maka tercipta paradigma di mata masyarakat bahwa pembiayaan syariah selalu lebih mahal daripada pembiayaan konvensional.
Untuk menghapus paradigma tersebut, DSN MUI telah menawarkan suatu akad yang mempunyai karakteristik pricing yang flexible, yaitu akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). DSN MUI melalui Fatwa no.73/2008 menyatakan bahwa akad MMQ boleh digunakan untuk pembiayaan syariah.
Pembiayaan syariah dengan akad MMQ dapat diterapkan pada:
- Bank Umum Syariah / Unit Usaha Syariah
- BPR Syariah
- Multifinance Syariah
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Produk-produk LKS yang dapat menggunakan akad MMQ antara lain:
- KPR iB (pembiayaan property)
- KKB iB (pembiayaan kendaraan bermotor)
- KMG / KTA iB (pembiayaan multiguna)
- Pembiayaan Investasi iB
- Joint Financing iB
- Pembiayaan KopKar iB
- Dll.
Tujuan Pelatihan
Training ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai akad syariah MMQ agar dapat digunakan dalam pengembangan produk di Lembaga Keuangan Syariah. Yang diharapkan dari para peserta training setelah pelatihan dilaksanakan:
- Memahami akad syariah MMQ sesuai dengan Fatwa DSN dan ketentuan otoritas lainnya.
- Dapat menerapkan akad syariah MMQ secara tepat guna dan hasil guna dalam produk-produk pembiayaan syariah yang dibutuhkan masyarakat.
- Memperkuat karakteristik produk-produk dari LKS masing-masing sehingga dapat bersaing dengan produk-produk pembiayaan konvensional.
Outline Materi
Hari-1
- Konsep dan Regulasi
- MMQ ? Kredit
- Fiqih MMQ
- Fatwa-Fatwa DSN terkait MMQ
- Regulasi BI terkait MMQ
- MMQ Asset vs MMQ non-Asset
- Karakteristik MMQ Asset
- Unsur-unsur Akad MMQ
- Obyek Sewa sesuai Produk :
- Consumer Financing : KPR, KPM, KMG
- Commercial Financing : Term / Investment / Asset Financing
- Supplier Obyek Sewa
- Cara kerja MMQ-Asset
- Desain Pembiayaan
- Desain struktur pembiayaan
- Line Facility dan penarikan bertahap
- Take Over dan Refinancing
- Produk berbasis MMQ
- Harga Sewa & Bagi Hasil
- Definisi Harga Sewa
- Penentuan Harga Sewa
- Contoh kasus
- Jadwal angsuran dan Nisbah bagi hasil
- Pelunasan dipercepat (Prepayment)
Hari-2
- Likuidasi Pembiayaan
- Tunggakan dan Default
- Perhitungan posisi default dan Nisbah bagi hasil default
- Contoh kasus :
- Hasil penjualan aset > dari sisa O/S
- Hasil penjualan aset < dari sisa O/S
- Aspek Legal / Perjanjian
- Title of Document Asset Sewa
- Klausul Pembentukan Syirkah
- Klausul Modal Syirkah
- Klausul Kepemilikan Aset
- Klausul Sewa – Ijarah
- Klausul Default / Wanprestasi
- Klausul Nisbah Bagi Hasil – Default
- Akunting & IT
- Jurnal Dasar Akunting MMQ
- Skema Dasar Sistem IT MMQn
- IMBT vs MMQ
- Perbandingan IMBT vs MMQ dari berbagai aspek :
- Hubungan hukum
- Kepemilikan asset
- Fatwa DSN
- MarComm
- PSAK
- Depresiasi
- Pengalihan asset
- Dokumen legal
- Perbandingan IMBT vs MMQ dari berbagai aspek :
Workshop Leader:
Zwei Munici
Berlatar belakang ilmu keuangan dan perbankan dari Program Magister Manajemen Universitas Indonesia. Praktisi Perbankan Syariah. Berpengalaman di bidang perkreditan baik di bank konvensional maupun syariah pada tiga bank swasta nasional selama lebih dari 15 tahun dengan spesialisasi Islamic Corporate / Wholesale Banking, Commercial / SME Banking, Consumer Banking, Trade Finance, Credit Risk Management, Credit Sales, Credit Processing.
Ikut membidani dan terlibat sebagai key person atas lahirnya 2 (dua) Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu di PT Bank Niaga, Tbk. dan PT Bank Lippo Tbk., serta turut membangkitkan kembali UUS di PT Bank Permata, Tbk.
Saat ini berprofesi sebagai “Consultant, Advisor, & Trainer for sharia banking, especially in financing product policy, development, and marketing”.
- 17 – 18 Oktober 2016
- 13 – 14 Desember 2016
Training Fee
- Rp. 4.050.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 4.300.000, – (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- Rp. 4.750.000, – (On The Spot; payment at the last training )
- Rp. 5.145.000, – (Full Fare)