Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

ASPEK HUKUM EKSEKUSI JAMINAN KREDIT

ASPEK HUKUM EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT

Yogyakarta | 25 – 27 Juni 2019 | IDR 6.750.000 per peserta
Yogyakarta | 10 – 12 Juli 2019 | IDR 6.750.000 per peserta
Yogyakarta | 17 – 19 Juli 2019 | IDR 6.750.000 per peserta
Yogyakarta | 29 – 31 Juli 2019 | IDR 6.750.000 per peserta

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

DESCRIPTION

Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.



OBJECTIVES

  1. Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank.
  2. Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata.
  3. Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
  4. Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
  5. Memahami lelang eksekusi
  6. Mengetahui eksekusi jaminan kredit
  7. Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
  8. Mengetahui proses penundaan eksekusi
  9. Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
  10. Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling).

 

ASPEK HUKUM EKSEKUSI JAMINAN KREDIT TRAINING OUTLINES

  1. Pengertian dan asas-asas eksekusi
  2. Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
  3. Eksekusdi riil
  4. Eksekusi Pembayaran uang
  5. Penjualan lelang (lelang eksekusi)
  6. Eksekusi Jaminan Kredit
  7. Eksekusi terlebih dahulu
  8. Eksekusi serentak beberapa putusan
  9. Eksekusi putusan perdamaian
  10. Penundaan eksekusi
  11. Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
  12. PUPN memiliki parate eksekusi
  13. Beberapa masalah kasus eksekusi
  14. Lembaga Paksa badan (Gijzeling)

 

INSTRUCTOR

Thalis Noor Cahyadi, SH., MA., MH., LLM

 

WHO SHOULD ATTEND?

Manajer/Assisten Manajer, Legal Officer, Biro Hukum Perusahaan, Analis Kredit dan Karyawan Bank yang menangani kredit

 

METHOD

Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study.

 

JADWAL TRAINING 2019

HotelHorison Yogyakarta | Yogyakarta
Hotel the 101 Tugu| Yogyakarta
HotelPhoenix| Yogyakarta

 

TRAINING FEE

 

FASILITAS PELATIHAN EKSEKUSI JAMINAN KREDIT

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days