ASPEK HUKUM EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT
Yogyakarta | 25 – 27 Juni 2019 | IDR 6.750.000 per peserta
Yogyakarta | 10 – 12 Juli 2019 | IDR 6.750.000 per peserta
Yogyakarta | 17 – 19 Juli 2019 | IDR 6.750.000 per peserta
Yogyakarta | 29 – 31 Juli 2019 | IDR 6.750.000 per peserta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
DESCRIPTION
Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.
OBJECTIVES
- Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank.
- Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata.
- Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
- Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
- Memahami lelang eksekusi
- Mengetahui eksekusi jaminan kredit
- Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
- Mengetahui proses penundaan eksekusi
- Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
- Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling).
ASPEK HUKUM EKSEKUSI JAMINAN KREDIT TRAINING OUTLINES
- Pengertian dan asas-asas eksekusi
- Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
- Eksekusdi riil
- Eksekusi Pembayaran uang
- Penjualan lelang (lelang eksekusi)
- Eksekusi Jaminan Kredit
- Eksekusi terlebih dahulu
- Eksekusi serentak beberapa putusan
- Eksekusi putusan perdamaian
- Penundaan eksekusi
- Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
- PUPN memiliki parate eksekusi
- Beberapa masalah kasus eksekusi
- Lembaga Paksa badan (Gijzeling)
INSTRUCTOR
Thalis Noor Cahyadi, SH., MA., MH., LLM
WHO SHOULD ATTEND?
Manajer/Assisten Manajer, Legal Officer, Biro Hukum Perusahaan, Analis Kredit dan Karyawan Bank yang menangani kredit
METHOD
Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study.
- 25 – 27 Juni 2019
- 10 – 12 Juli 2019
- 17 – 19 Juli 2019
- 29 – 31 Juli 2019
- 14 – 16 Agustus 2019
- 21 – 23 Agustus 2019
- 28 – 30 Agustus 2019
- 11 – 13 September 2019
- 18 – 20 September 2019
- 25 – 27 September 2019
- 9 – 11 oktober 2019
- 16 – 18 Oktober 2019
- 23 – 25 Oktober 2019
- 6 – 8 November 2019
- 13 – 15 November 2019
- 20 – 22 November 2019
- 4 – 6 Desember 2019
- 11 – 13 Desember 2019
- 18 – 20 Desember 2019
HotelHorison Yogyakarta | Yogyakarta
Hotel the 101 Tugu| Yogyakarta
HotelPhoenix| Yogyakarta
TRAINING FEE
- Biaya training IDR 6.750.000 per peserta – Non-residential, belum termasuk pajak. Pelaksanaan di Yogyakarta minimal peserta 2 orang.
- Venue training lain: Bandung, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, dengan minimal peserta 4 orang. Biaya investasi – call
FASILITAS PELATIHAN EKSEKUSI JAMINAN KREDIT
- Quality Training Module
- Stationeries: notebook and ballpoint
- Flashdisk containing materials
- Training bag or backpack
- Morning and afternoon coffee break for at days of training
- Exclusive T-Shirt or Jacket
- Certificate of Completion
- Training photo
- Transportation for participants from the airport/railway station to hotel/training venue. (At least 2 persons from the same company)