Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

Audit Investigatif Atas Kecurangan: Aspek Legal Tindak Lanjut Temuan Pada Korporasi

Audit Investigatif Atas Kecurangan : Aspek Legal Tindak Lanjut Temuan Pada Korporasi

Jakarta | 01 – 02 Juli 2015 | Rp. 4.250.000,-
Jakarta | 07 – 08 Oktober 2015 | Rp. 4.250.000,-



Seiring dengan berkembangnya kompleksitas bisnis dan semakin terbukanya peluang usaha dan investasi menyebabkan risiko terjadinya kecurangan pada perusahaan semakin tinggi. Mengacu ke berbagai kasus baik di dalam maupun di luar negeri menunjukkan bahwa kecurangan dapat terjadi di mana saja dan termasuk yang cukup besar ada di sektor usaha. Kasus yang terjadi pada PT Sarijaya Securitas di sektor swasta dan juga di BUMN seperti PLN, Jamsostek. Berbagai Perusahaan Swasta, ketika terungkap ada kasus Tindak Pidana Korupsi, ternyata juga terlibat. Hal menunjukkan bahwa dampak kecurangan ini sangat mungkin sekali membawa pihak-pihak yang terkait, mulai dari pegawai, pejabat teras dan direksi bahkan Dewan Komisaris juga pemilik ternyata rentan terhadap konsekwensi hukum.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemilik perusahaan, pengelola perusahaan dan pegawai yang bekerja untuk meningkatkan kinerja tidak akan pernah tercapai jika dalam perusahaan masih bercokol tindakan-tindakan kecurangan. Dalam rangka memberikan suatu efek jera, memperkecil kerugian akibat kecurangan dan memperbaiki sistem pengendalian maka jika ada indikasi kuat terjadi suatu kecurangan, perusahaan diharapkan mengambil action yang tepat dengan melakukan audit investigatif.

Dengan audit investigatif, perusahaan yang memiliki risiko kerugian keuangan karena tindakan kecurangan yang terjadi dapat mengungkapkan siapa pihak yang melakukan kecurangan tersebut yang selanjutnya akan dimintai pertanggungjawabannya untuk mengganti kerugian perusahaan. Selanjutnya agar memiliki dampak efek jera maka perlu diambil tindakan baik administratif maupun hukum terhadap pelaku kecurangan. Terkait dengan tindaklanjut secara hukum atas kecurangan yang ditemukan, maka perusahaan harus memiliki pertimbangan yang menyeluruh mencakup aspek keuangan perusahaan dan aspek legal terkait dengan regulasi terhadap karyawan maupun terhadap perusahaan.

Dengan demikian, efektifitas pengungkapan kecurangan yang terjadi pada perusahaan akan memberikan nilai tambah terutama untuk recovery kerugian yang terjadi, penyempurnaan sistem pengendalian dan menjadikan pelaku potensial lainnya urung melakukan kecurangan. Pada gilirannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif bagi nilai perusahaan karena akan memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki management dengan peningkatan kinerja perusahaan baik dari aspek ekonomisnya pengadaan, effisiennya proses bisnis dan efektifitasnya program kerja perusahaan.

Mengacu kepada urian di atas maka pelatihan “AUDIT INVESTIGATIF ATAS KECURANGAN DAN ASPEK LEGAL TINDAKLANJUT TEMUANNYA PADA KORPORASI” akan memberikan pemahaman tentang kecurangan, bagaimana mengungkapkannya dengan Audit Investigatif serta memahami konsekwensi hukum atas kecurangan baik yang terjadi pada perusahaan secara internal maupun juga jika berkaitan dengan keuangan negara.



Objective :
Manfaat yang diperoleh bagi peserta pelatihan, diharapkan antara lain:



Metode Pelatihan :
Penyajian materi kami sampaikan dengan menggunakan metode pelatihan untuk orang dewasa (andragogy training method) dengan cara sebagai berikut:

1.    Konsep Dasar Kecurangan

  1. Corruption
  2. Asset Mis Appropriation
  3. Fraudulent Financial Statement

2.    Penerapan Peraturan Perundangan dan UU TPK Pada Korporasi

3.    Konsep Dasar Audit Investigatif

4.    Menyiapkan Predikasi dan Menyusun Rencana Audit Investigatif:

5.    Menyiapkan Predikasi dan Menyusun Rencana Audit Investigatif (lanjutan)

6.    Teknik-teknik Audit Investigatif :

  1. Surveillance
  2. Entrapment Study Kasus (Capita Selecta) Penanganan kasus yang berindikasi TPK

7.    Penyusunan Laporan Hasil Audit Investigatif
8.    Aspek legal tindak lanjut temuan pada Korporasi.
9.    Investigatif Auditor sebagai saksi dalam proses hukum
10.    Study Kasus (Capita Selecta) Penanganan kasus yang berindikasi TPK



Who should attend ?
Dewan Komisaris dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko), Internal Auditor, Risk Management & Compliance Manager atau Officer, Para Manajer (terutama pada tempat-tempat yang rawan kecurangan dalam berbagai kegiatan perusahaan yang dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan), Corporate Secretary, Legal Departement/Bagian Hukum.



Trainer

Raden Agus Suherman / Kuncoro / Irham H.

Para Professional dan Praktisi  memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidangnya masing-masing. Dengan  berbagai jabatan yang pernah dipegang antara lain : Operational Director, Training & People Development Manager, Training Manager, Head of waste water treatment facility, Finance Director, Financial Planning Manager, Sales Manager, HR Direktur, dll. dan pernah bekerja di perusahaan multinasional maupun organisasi internasional seperti Astra International, The National Conservation – US Based NGO, dll) serta lulusan dari universitas terkemuka dari dalam dan luar negeri



Tempat : (mentioned in confirmation letter)



Jam Pelaksanaan

09.00-17.00 wib



Investasi :


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days