BANK GARANSI SURETY BOND STANDBY L/C
Hotel Ibis, Bali | 14 – 16 Oktober 2014 | Rp. 9.500.000,-/participant
DESKRIPSI
Penggunaan Bank Garansi dan Standby L/C dalam transaksi bisnis saat ini sudah demikian luas baik menyangkut transaksi luar negeri maupun transaksi dalam negeri. Namun sayangnya pemahaman masyarakat akan Bank Garansi maupun Standby L/C masih sangat minim khususnya resiko-resiko yang ada dalam Bank Garansi dan Standby L/C sehingga sering terjadi hambatan dalam penerbitan Bank Garansi maupun Standby L/C serta banyaknya penyalah gunaan Bank Garansi dan Standby L/C (termasuk pemalsuan) yang beredar di masyarakat. Dengan Bank Garansi/Standby L/C sesungguhnya dapat memberikan kepastian dari masing-masing pihak sepanjang ditunjang dengan pemahaman yang cukup akan Bank Garansi tersebut.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) No.80 tahun 2003 bahwa untuk pengadaan barang maupun jasa yang dananya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diwajibkan adanya jaminan (bank garansi). Dengan demikian, bagi kontraktor yang sering mengikuti proyek-proyek APBN/APBD mau tidak mau harus selalu berhubungan dengan instrumen Bank Garansi atau instrumen penjaminan lainnya. Hal ini juga berlaku bagi pejabat-pejabat pembuat komitmen yang ditunjuk untuk menangani proyek-proyek yang bersumber dari APBN/APBD dimaksud.
Oleh karena itu, memahami Bank Garansi atau penjaminan lainnya dari berbagai aspek menjadikan hal yang penting dan mutlak bagi semua pihak, tidak saja bagi mereka yang berhubungan dengan proyek-proyek yang bersumber pada APBN/APBD tetapi juga bagi mereka yang berbisnis dengan koleganya di Luar Negeri.
Bank Garansi sangat luas penggunaannya, tidak hanya sebagai suatu instrumen penjaminan tetapi dalam kondisi-kondisi tertentu juga dapat menggantikan kedudukan Letter of Credit (L/C) maupun Surat Kredit Berjangka Dalam Negeri (SKBDN) sehingga dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.
TUJUAN
Peserta mampu memahami resiko yang ada di bank garansi dan standby L/C secara sistematis dan efektif berdasarkan langkah-langkah baik secara teoritis maupun praktek.
MATERI
- Transaksi Bank Garansi
- Dasar Hukum Bank Garansi Indonesia
- Dasar Hukum Surety Bond
- Dasar Hukum Satndby L/C di Indonesia
- Resiko – Resiko dalam Transaksi Bank Garansi
- Jenis – jenis Bank Garansi Surety Bond & Standby L/C
- Amendement Bank Garansi Surety Bond & Standby L/C
- Klaim Bank Garansi
- Transaksi Bank Garansi / Stanby L/C dengan Counter Guarantee
- Dasar Hukum Counter Garansi
- Resiko & Manfaat Bank Garansi/ Stanby L/C dengan Counter Guarantee
- Mekanisme Advising Bank Garansi & Standby L/C
- Resiko dan manfaat Bank Garansi yang di Adviskan
- Uniform Rules For Demand Guarantee
- International Standby Practice (ISP 98)
INSTRUKTUR
DR. Herry Achmad Buchory, SE.,MM and Team
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA
Semua staff di bagian administrasi kredit khususnya pada sektor keuangan dan perbankan.
WAKTU & TEMPAT
- 14 – 16 Oktober 2014
- Hotel Ibis Bali Kuta Denpasar
- Pukul 08.30 – 16.00 WITA
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
INVESTASI
- Course Fee : Rp. 9.500.000,-/participant (non residential) Minimal 2 peserta
- Special Price : Rp. 8.000.000,-/participant (non residensial) Min. 3 Peserta
FASILITAS
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue min. 3 person from 1 company