GCG Series: Masih Perlukah Ada Sekretaris Dewan Komisaris???
Hotel Ibis/ Dreamtel, Jakarta | 24 – 25 Oktober 2018 | Rp 4.500.000,-
Hotel Ibis/ Dreamtel, Jakarta | 21 – 22 November 2018 | Rp 4.500.000,- ALMOST RUNNING
Hotel Ibis/ Dreamtel, Jakarta | 26 – 27 Desember 2018 | Rp 4.500.000,-
Latar Belakang Pelatihan GCG Series
Salah satu pilar dari Good Corporate Governance (GCG) adalah Governance Structure. Governance Structure terbagi menjadi Organ Utama yaitu: RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi. Sementara Organ Pendukung terdiri atas Komite-komite, Corporate Secretary, Internal Audit, Komite Audit dan Sekretaris Dewan Komisaris.
Sekretaris Dewan Komisaris merupakan salah satu bagian penting yang mendukung kinerja Dewan Komisaris sebagai organ yang bertugas melakukan pengawasan atas pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Di BUMN, Sekretaris Dewan Komisaris bahkan masuk dalam komponen struktur gaji yang disebutkan dalam RUPS. Oleh karena itu, pemegang jabatan ini tidaklah boleh dipegang secara asal-asalan oleh orang yang tidak berkompeten. Pemegang jabatan Sekretaris Dewan Komisaris dalam banyak aspek dapat dipersamakan dengan posisi Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) di level Direksi dan jajaran manajemen. Namun demikian, kadangkala jabatan ini dipandang sebelah mata dan dilecehkan karena dianggap hanya mengerjakan fungsi administratif. Sehingga kadang memunculkan kesan pesimistis dengan ungkapan “Masih Perlukah ada Sekretaris Dewan Komisaris???
Hal ini harus dijawab para Sekretaris Dewan Komisaris dengan jawaban optimistis YA!!. Sekdekom bukan diciptakan hanya untuk tugas administratif mengurus Dewan Komisaris, namun merupakan fungsi yang strategis. Sekdekom harus memiliki pengetahuan yang mencukupi dibidang undang undang dan peraturan lain yang berhubungan dengan Dewan Komisaris, tugas dan wewenang komite komite dibawahnya serta punya pengetahuan Administrasi, komunikasi serta managerial skill yang dibutuhkan.
Bahkan, pemegang jabatan ini harus juga dapat bertindak sebagai Humas yang melaksanakan hubungan antara Dewan Komisaris dan jajaran manajemen. Oleh karena itu, Sekretaris Dewan Komisaris harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk dalam aspek implementasi Good Corporate Governance (GCG). Workshop ini bertujuan untuk menghapus anggapan miring dan sebelah mata terhadap Sekretaris Dewan Komisaris. Pada akhirnya Sekdekom dapat menjadi bagian penting dari implementasi GCG. Go With GCG!!
Tujuan dan Manfaat Pelatihan GCG Series
- Mematahkan anggapan miring tentang fungsi Sekretaris Dewan Komisaris
- Meningkatkan profesionalisme Sekretaris Dewan Komisaris sehingga dapat membantu Dewan Komisaris secara tepat guna didalam mengelola tugas Dewan Komisaris
- Mengetahui secara komprehensif tugas, kewenangan dan posisi strategis yang dimiliki oleh Sekretaris Dewan Komisaris
- Memahami pelaksanaan implementasi GCG secara tepat dan komprehensif.
Peserta Pelatihan GCG Series
- Dewan Komisaris
- Sekretaris Dewan Komisaris
- Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi
- Pihak pihak yang mendapat beban pengelolaan administrasi Dewan Komisaris
Materi Pelatihan GCG Series
- Pengantar Konsep Good Corporate Governance (GCG)
- Memahami Fungsi, Kewenangan dan Tugas Dewan Komisaris
- Memahami Komite-komite di bawah Dewan Komisaris
- Apa yang diperlukan sebagai Sekretaris Dewan Komisaris Handal?
- Manajemen Kesekretariatan Dewan Komisaris
- Studi Kasus.
Pembicara / Fasilitator Pelatihan GCG Series
Team Trainer
Jadwal Pelatihan GCG Series
- Tanggal 24-25 Oktober 2018
- Tanggal 21-22 November 2018
- Tanggal 26-27 Desember 2018
INVESTASI Pelatihan GCG Series
Rp 4.250.000,- (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) belum termasuk pajak
Investasi sudah termasuk :
- Sertifikat keikutsertaan.
- Coffe Break 2X dan Lunch.
- Souvenirs dan Seminar Kits.
- Seminar Bag.
- Modul
- Discount 10% apabila pendaftaran group minimal 5 orang dari perusahaan yang sama (untuk satu pelatihan dan waktu yang sama).
- Pelaksanaan training akan diselenggarakan apabila telah mencapai quota peserta 4-5 orang.
- Konfirmasi pelaksanaan training akan dilakukan 3 (tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan)