Training ini bertujuan agar peserta dapat Mengindentifikasi permasalahan yang terjadi atas putusan kepailitan
JADWAL TRAINING ONLINE
Online Training | 03 November 2020 | Rp 2.000.000,-
Online Training | 02 Desember 2020 | Rp 2.000.000,-
TUJUAN TRAINING IDENTIFIKASI DAMPAK KEPAILITAN BAGI DEBITUR & KREDITUR
- Memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi para peserta tentang teori dan ketentuan hukum mengenahi masalah Kepailitan dan prinsip dasar serta Syarat-syaratnya
- Meningkatkan kewaspadaan bagi pihak manajemen perbankan untuk kemungkinan menghadapi risiko finansial terhadap kemungkinan jika debiturnya di pailitkan oleh pihak lain.
- Mengindentifikasi permasalahan yang terjadi atas putusan kepailitan yang terjadi jika risiko tersebut terjadi
- Melakukan analisa kajian yang tepat terhadap implikasi yang terjadi dalam sisi hukum maupun dampak keuangan yang dapat mempengaruhi kewajiban debitur kepada pihak Bank atas peristiwa pengajuan kepailitan yang dimaksud
- meningkatkan kompetensi para peserta untuk membiat semacam action plan untuk mengantisipasi kepailitan yang dialami debitur
MATERI TRAINING IDENTIFIKASI DAMPAK KEPAILITAN BAGI DEBITUR & KREDITUR
- Pengertian dan Pemahaman Kepailitan: Pemahaman Hukum
- Prosedure Dalam Kepailitan: Proses Pengajuan
- Tahapan: Proses Permohonan hingga Putusan; Jangka Waktu Permohonan Hingga Putusan; Putusan yang Didahulukan
- Proses persidangannya dan Pembuktian sederhana dan Alat bukti perkara kepailitan
- Posisi Kurator dan hakim Pengawas Dalam Kepailitan
- Praktek Likuidasi Aset dan perlindungan Hukum Kreditur
- Contoh kasus
PESERTA TRAINING
Divisi Hukum, Divisi Kepatuham; Divisi Kredit; SKAI; Saker Manajemen Risiko; Divisi terkait
TRAINER TRAINING
TEAM TRAINER
JADWAL, INVESTASI DAN FASILITAS TRAINING
Jadwal Training 2020
- Tanggal 3 November 2020
- Tanggal 2 Desember 2020
*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota
INVESTASI:
- Rp 2.000.000,- ( One Day / 4 Hours Online Training )
FASILITAS:
- Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
- Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)