Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

MARINE INSURANCE ERA UU PELAYARAN 17 tahun 2008

MARINE INSURANCE ERA UU PELAYARAN 17 tahun  2008

Bandung | 17 – 18 Juli 2014 | Rp. 5.000.000
Bandung | 16 – 17 September 2014 | Rp. 5.000.000
Bandung | 25 – 26 November 2014 | Rp. 5.000.000

 

 

Pasca diundangkannya Undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang memberikan kesempatan luas bagi industri pelayaran nasional untuk bangkit dan menjadi setara dengan negara maritim lainnya. Dalam upaya memberdayakan pengusaha dan operator kapal Indonesia, Undang – Undang Pelayaran RI tidak hanya memberikan landasan hukum terbatas pada pelayanan tradisional port to port bagi pemilik atau operator kapal Indonesia; akan tetapi pemilik atau operator kapal Indonesia mempunyai peluang bisnis untuk berkembang menjadi Multimodal Transport Operator (MTO) yakni sebagai penyedia jasa layanan door to door service.

Penyediaan layanan door to door service tersebut memiliki konsekuensi batas-batas tanggungjawab yang semakin panjang mencakup keselamatan dan keamanan transportasi baik barang, penumpang, maupun kapal. Penyedia jasa angkutan di perairan bertanggung -jawab atas seluruh trayek pengangkutan yang dilaksanakan dengan moda transport darat (truk dan/atau kereta api), bahkan dengan moda transport pesawat udara semenjak barang diterima di tempat asal (Origin) hingga diserahkan kepada orang/pihak tertentu di tempat tujuan (Destination).  Pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pengangkutan door to door service terdiri dari pelaku-pelaku usaha yang lain, diantaranya Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Freight Forwarder (FF), Perusahaan.Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Warehousing, Asuransi, Perbankan, Perusahaan Angkutan Jalan Raya, dan institusi pemerintah  terdiri dari kesyahbandaran, kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan serta aparat keamanan.

Terhadap penyedia jasa angkutan di perairan sistem port to port maupun door to door service, ketentuan peraturan perundang-undangan RI mewajibkannya mengasuransikan tanggungjawab keselamatan-pelayaran atas barang yang diangkut, termasuk keselamatan bagi lingkungan maritim untuk mengambil tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kapalnya.  Asuransi pengangkutan barang sangat diperlukan untuk menyiasati kerugian yang tumbuh akibat resiko kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada saat pengangkutan. Sehingga bekal pengetahuan tentang marine insurance begitu juga P&I insurance menjadi sangat penting bagi semua pihak terkait penyelenggaraan transportasi di perairan.

TUJUAN WORKSHOP

Dalam rangka meningkatkan daya saing para pelaku usaha, staf manajerial maupun personil yang terlibat dalam aktivitas bisnis transportasi laut dan kepelabuhanan, maka workshop ini dirancang dengan tujuan sebagai berikut:

MATERI WORKSHOP

Untuk dapat mencapai tujuan workshop yang lebih bermanfaat bagi para peserta, maka workshop ini didesain sedemikian rupa dengan meliputi materi sebagai berikut:

1. Pertanggungan laut (marine insurance) sebagai metode mengalihkan risiko kerugian

2. Pertanggungan laut dalam penyediaan jasa transportasi laut pada umumnya dan khu-susnya di Indonesia

3. Tanggungjawab pengangkut serta aplikasinya

4. Tanggungjawab penyedia jasa pengangkutan multimoda dan intermodal

5. Asuransi tanggung-gugat (Protection & Indemnity)

6. Prosedur penyelesaian klaim ganti-rugi

7. Upaya meminimalkan klaim ganti rugi

 

INSTRUKTUR

Materi yang diberikan dalam workshop ini disampaikan oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman dan memiliki kompetensi sebagai instruktur dalam bidang manajemen bisnis transportasi (khususnya transportasi laut) dan manajemen operasional kepelabuhanan (praktek pelayanan jasa kapal dan bongkar-muat).

 

PESERTA WORKSHOP

Workshop ini memberikan manfaat signifikan bagi pelaku usaha jasa transportasi laut (shipping company) atau staff manajerial perusahaan  swasta, BUMN, BUMD yang mengoperasikan kapal-kapal jenis coastal, ro-ro ferry, short sea, dan deep sea vessel.  Demikian juga akan sangat bermanfaat bagi penyelenggara jasa angkutan multimoda/ intermoda sebagai Multimodal Transport Operator (MTO) pada salah satu peran sebagai operator unimoda (unimodal transport operator) atau operator multimoda VO-MTO (vessel-operating multimodal transport operator) yang melayani kapal-kapal niaga; terutama pihak-pihak terkait implementasi MT Convention 1980 dan PP no. 8 Thn 2011 tentang Angkutan Multimoda.

 

METODE WORKSHOP

Dalam rangka memaksimalkan tingkat penyerapan atas materi yang diberikan,  workshop akan diselenggarakan dengan menerapkan metode lecturing (ceramah), latihan soal, role playing/demonstrasi, studi kasus dan diskusi kelompok sehingga peserta dapat mengetahui (learning to know), dan melaksanakan (learning to do) aktivitas transportasi laut dan kepelabuhanan dari aspek operasional, sekaligus mengarahkan peserta workshop yang bersangkutan ke tingkat penghayatan (learning to be) pengetahuan yang diajarkan.

PELAKSANAAN WORKSHOP

Workshop ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari

 

BIAYA

Biaya workshop dimaksud adalah Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah) per orang (non-residential)

Pendaftaran paling lambat dilakukan 1 minggu sebelum tanggal pelaksanaan training/workshop.

 

JADWAL :

 

FASILITAS:

Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy), Training Kit: tas, Block Note, ballpoint, Makan Siang, coffee / tea break, Sertifikat (dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut), Foto bersama seluruh peserta Training.

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days