MEMANFAATKAN TAX TREATY DALAM TRANSAKSI USAHA
Hotel Bidakara, Jakarta Selatan | 27 Juli 2011 | Rp 1.450.000 / peserta
Dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini, transaksi usaha lintas negara semakin meningkat. Beberapa perusahaan belum menyadari bahwa ketentuan dalam tax treaty dapat dimanfaatkan sehingga perusahaan tidak perlu menanggung PPh Pasal 26 yang seharusnya tidak terutang atau membayar PPh Pasal 26 dengan tarif lebih tinggi dari yang seharusnya.
Pelatihan ini membantu memahami tax treaty, dengan membahas ketentuan tax treaty, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan menerapkannya dalam pembahasan kasus.
MATERI
- Tax treaty : dasar hukum, tujuan, manfaat, struktur
- Tata cara penerapan dan pencegahan penyalahgunaan tax treaty : PER-61/PJ/2009 s.t.d.d. PER-24/PJ/2010, PER-62/PJ/2009 s.t.d.d. PER-25/PJ/2010, pembahasan kasus form DGT, beneficial owner, legal form vs economic substance
Ketentuan dan pembahasan kasus :
- Bentuk usaha tetap (BUT)
- Keuntungan pengalihan harta (capital gain)
- Penghasilan modal : dividen, bunga, royalti
- Penghasilan individu
- Controlled Foreign Corporation (CFC) : 256/PMK.03/2008, PER-59/PJ/2010
- Anti Stepping : 140/PMK.03/2010
- Income Assignment : 139/PMK.03/2010
Trainer/Speaker (s)
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
- Postgraduate in Tax Auditing (Opleidings Institut Financien, Belanda)
- Managing Partner DBW Tax Consulting
- Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
- Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan
Venue & Address
Hotel Bidakara Jakarta
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Pancoran
Jakarta Selatan
Price (include discount & Bonus)
- Khusus : Rp 2.400.000/peserta untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-7
- Normal : Rp 2.900.000/peserta
- Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul
- Jumlah peserta dibatasi maksimal 25 orang
- Bonus buku :
- Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
- Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia