Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

Mengantisipasi Kebijakan Terbaru Penanganan SPT Lebih Bayar dan Restitusi PPN

Mengantisipasi Kebijakan Terbaru Penanganan SPT Lebih Bayar dan Restitusi PPN

Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat | Senin, 17 Oktober 2011  | Rp. 650.000,-/peserta



Bila ini terjadi dalam perusahaan Anda, maka seminar ini wajib Anda ikuti:

Reformasi peraturan perpajakan terus dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam penanganan SPT Lebih Bayar baik Kompensasi maupun Restitusi. Beberapa peraturan bermunculan tentang prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), diantaranya Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-48/PJ./2008. Salah satu perubahan dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut adalah perubahan jangka waktu dan pola pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak serta beberapa kebijakan baru lainnya yang apabila tidak kita antisipasi akan justru mengganggu cashflow perusahaan.



Fasilitator
Fajar Budiman, SE. Ak.
Founder PajakOnline.com serta Pengasuh Rubrik Pajak tabloid Peluang Usaha didukung Pengalaman beberapa tahun sebagai Tax Auditor, Account Representative serta trainer Pusdiklat Pajak, akan membagikan ilmu selama menjadi Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan Restitusi dan bagaimana trik mengantisipasinya.



Jadwal Pelaksanaan :

Hari /Tanggal    :  Senin, 17 Oktober 2011 
Pukul        :  13.00 – 17.00 WIB
Tempat    : Hotel Menara Peninsula,  Jl. Letjend. S. Parman kav. 76 Jakarta Barat



Harga

Rp. 650.000,-/peserta ( Incld. modul, sertifikat, 1x coffee break. –
Discnt 10% untuk perusahaan kirim lebih dari 2 orang)


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days