Mengantisipasi Kebijakan Terbaru Penanganan SPT Lebih Bayar dan Restitusi PPN
Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat | Senin, 17 Oktober 2011 | Rp. 650.000,-/peserta
- SPT PPN Perusahaan Anda dalam kondisi lebih bayar?
- Atau sedang bersiap-siap melakukan Restitusi?
- Apakah Anda sudah mengantisipasi kebijakan terbaru tentang penanganan SPT Lebih Bayar baik kompensasi/Restitusi oleh Pemeriksa Pajak?
- Strategi apa yang dapat anda lakukan untuk meminimalkan resiko dalam pemeriksaan ini?
Bila ini terjadi dalam perusahaan Anda, maka seminar ini wajib Anda ikuti:
Reformasi peraturan perpajakan terus dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam penanganan SPT Lebih Bayar baik Kompensasi maupun Restitusi. Beberapa peraturan bermunculan tentang prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), diantaranya Peraturan Dirjen Pajak Nomor: Per-48/PJ./2008. Salah satu perubahan dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut adalah perubahan jangka waktu dan pola pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak serta beberapa kebijakan baru lainnya yang apabila tidak kita antisipasi akan justru mengganggu cashflow perusahaan.
Fasilitator
Fajar Budiman, SE. Ak.
Founder PajakOnline.com serta Pengasuh Rubrik Pajak tabloid Peluang Usaha didukung Pengalaman beberapa tahun sebagai Tax Auditor, Account Representative serta trainer Pusdiklat Pajak, akan membagikan ilmu selama menjadi Pemeriksa Pajak dalam Pemeriksaan Restitusi dan bagaimana trik mengantisipasinya.
Jadwal Pelaksanaan :
Hari /Tanggal : Senin, 17 Oktober 2011
Pukul : 13.00 – 17.00 WIB
Tempat : Hotel Menara Peninsula, Jl. Letjend. S. Parman kav. 76 Jakarta Barat
Harga
Rp. 650.000,-/peserta ( Incld. modul, sertifikat, 1x coffee break. –
Discnt 10% untuk perusahaan kirim lebih dari 2 orang)