Pedoman Praktis Mengidentifikasi Dampak Perpajakan Akibat Penerapan IFRS
Hotel Harris Tebet , Jakarta | 17 Oktober 2013 | Rp 2.000.000
DESKRIPSI:
Standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, harus selaras dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Dalam rangka konvergensi dengan IFRS, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menargetkan bahwa pada awal tahun 2012 tidak terdapat perbedaan mendasar antara PSAK dengan IFRS dan standar baru tersebut sudah dapat diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Tujuan penerapan IFRS dalam penyusunan laporan keuangan suatu perusahaan adalah:
- Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan mengandung informasi berkualitas tinggi;
- Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan;
- Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna; dan
- Meningkatkan investasi.
Bagaimana dampak konvergensi PSAK menuju IFRS di bidang akuntansi & perpajakan? Temukan jawabannya dalam lokakarya kami yang insya Allah akan diisi oleh pembicara yang sangat kompeten dan ahli di bidang akuntansi dan pajak sekaligus. Dapatkan secara tuntas hasil penelitiannya di UGM (sebelum dibukukan) atas dampak perpajakan akibat penerapan IFRS di Indonesia.
Lokakarya kami akan membahas hal-hal sbb.:
PROGRAM OUTLINE
1. Sekilas Tentang Konfergensi IFRS
- Pengertian IFRS
- Sekilas Tentang IASB
- Ringkasan Standar Akuntansi di dalam IFRS 2009
- Latar Belakang Konvergensi IFRS
- Manfaat Konvergensi ke IFRS
- Dampak Kenvergensi IFRS
2. Konfergensi IFRS oleh IAI
- Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
- Perbedaan Pokok Antara PSAK dan IFRS
- Tiga Pilar Standar Akuntansi di Indonesia
- Road Map IFRS oleh IAI
3. Perbandingan PSAK dan IFRS Serta Dampak Perpajakannya
- Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK)
- Unsur-unsur dalam Laporan Posisi Keuangan/Neraca
- Unsur dalam Laporan Laba Rugi
- Transaksi-transaksi Khusus
Workshop Leader:
Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA
- Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP
- Mansur Arif Consulting Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) Akademisi Perpajakan & Pengajar Brevet Pajak.
Harga :
- Rp 2.000.000 – Full Fare
- Rp 1.850.000 – Early Bird
- Rp 1.700.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)