Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN

STRATEGI PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN TERKAIT ASET PERUSAHAAN BUMN/BUMD

Hotel Ibis, Yogyakarta | 24 – 26 Juni 2019 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 01 – 03 Juli 2019 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 08 – 10 Juli 2019 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 15 – 17 Juli 2019 | Rp 5.900.000,- per peserta

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

DESKRIPSI TRAINING PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN

Hierarki peraturan terkait pengadaan tanah di Indonesia di atur di dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 7 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Tanah merupakan salah satu aset perusahaan yang harus dikelola dengan baik termasuk pencatatannya. Namun pada kenyataanya banyak tanah/aset milik BUMN/BUMD yang telah berpindah kepemilikan, diduduki pihak lain, atau berkurang ukurannya, serta menimbulkan hambatan saat perusahaan ingin mengoptimalkan penggunaan tanah tersebut.

Berdasarkan ketetuan Pasal 72 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, kasus pertanahan yang dalam penanganan BPN RI dinyatakan selesai dengan Kriteria Penyelesaian: Kriteria Satu (K1)1: berupa penerbitan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengkta; Kriteria Dua (K2): berupa  Penerbitan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, pencatatan dalam buku tanah, atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan; Kriteria Tiga (K3): berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain yang disetujui oleh para pihak; Kriteria Empat (K4):  berupa Surat Pemberitahuan Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan, karena tidak adanya kesepakatan untuk berdamai; Kriteria Lima (K5): berupa surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilahkan untuk diselesaikan melalui instansi lain.

Bagaimanakah perusahaan BUMN/BUMD dapat mengambil alih kembali aset-aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain atau sedang dalam sengketa? Apa saja strategi/trik yang harus dimiliki oleh bagian hukum dan bagian aset BUMN/BUMD agar dapat menghadapi subjek hukum di lapangan, dan keterampilan negosiasi bagaimanakah yang harus dikuasai untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun terbengkalai, termasuk kiat mengeksekusi aset tersebut dalam perusahaan BUMN/BUMD.

 

TUJUAN TRAINING PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN

  1. Konflik pertanahan dalam aset BUMN/BUMD
  2. Segi-segi pengawasan yudicial dalam penyelesaian sengketa tanah
  3. Tata cara penyelesaian konflik pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
  4. Teknik negosiasi dalam sengketa pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
  5. Tata cara dan teknik eksekusi dalam sengketa pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD

 

MATERI TRAINING PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN

Hari I

Hari II

Hari III

 

Peserta :

  1. Kepala/ Staff Hukum (Legal) pada Perusahaan BUMN/BUMD
  2. Kepala/ Staff Aset pada Perusahaan BUMN/BUMD

 

Metode :

 

Jadwal Pelatihan 2019

Hotel Ibis Malioboro ,Yogjakarta

 

Investasi dan Fasilitas

 

Instruktur

Agung Wibowo S.H MKn and team

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days