Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

PENCUCIAN UANG: TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASINYA

TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG Yogyakarta

Yogyakarta | 25 – 27 Juni 2019 | IDR 6.750.000 Per Peserta
Yogyakarta | 10 – 12 Juli 2019 | IDR 6.750.000 Per Peserta
Yogyakarta | 17 – 19 Juli 2019 | IDR 6.750.000 Per Peserta
Yogyakarta | 29 – 31 Juli 2019 | IDR 6.750.000 Per Peserta

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

DESKRIPSI TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

Pencucian uang (money laundering)  merupakan satu bentuk kejahatan kerah putih sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) dan bahkan bersifat transnasional (transnational crime). Industri keuangan adalah sasaran empuk bagi para pelaku money laundry (pencucian uang illegal). Berbagai macam cara akan dicoba oleh pelaku money laundry dengan menggunakan kelemahan sistem keuangan di industri keuangan, dan tak tertutup juga kemungkinan dilakukan juga di industri non keuangan.

Lembaga keuangan yang seringkali menjadi sasaran tindakan pencucian uang diharapkan mempunyai peran yang signifikan dalam upaya mencegah dan memberantasnya. Oleh karena itu pemahaman terhadap aspek hukum, metode dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindakan pencucian uang adalah suatuhal yang sangat penting.

 

TUJUAN TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

  1. Peserta mampu menerapkan pengetahuan, skill dan sikap yang diperlukan dalam mengidentifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan, cara mengatasinya, serta melakukan proses pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dapat lebih memahami dan mengetahui proses penelusuran jejak uang illegal hasil pencucian uang dalam transaksi perbankan dan investasi properti.
  3. Memperkaya wawasan mengenai peranan PPATK sebagai financial intelligence unit dalam mendeteksi uang hasil tindak pidana pencucian uang serta proses penelusurannya.

 

MATERI TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

  1. Pemahaman Komprehensif: Anti Money Laundering
    • Definisi Money Laundering
    • Konsep Money Laundering, Follow The Money, Independen Crime.
    • Latar belakang praktek pencucian uang & alasan kriminalisasi pencucian uang.
    • Kendala-kendala dalam upaya mengatasi money laundry
    • Diskusi & Tanya Jawab.
  2. Peraturan-peraturan dari institusi terkait mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • Pengertian tindak pidana pencucian uang.
    • Ruang Lingkup Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010).
    • Pemahaman pasal pencucian uang aktif, pasif, korporasi, dan tindak pidana terkait pencucian uang
    • Penegakan hukum perkara pidana pencucian uang, terdiridari: Ruang lingkup penanganan perkara pidana, lembaga terkait dalam penegakan hukum pidana pencucian uang, sanksi pidana, dan rahasia bank.
  3. Identifikasi Transaksi Money Laundering
    • Mengenal Tahap-tahap Pencucian Uang: Placement, Layering & Integration.
    • Metode Pencucian uang: transaksi legal, transaksi jual beli & memanfaatkan negara-negara bebas pajak di luar negeri.
    • 2 Jenis Modus Money Laundering: tradisional (keuangan) & kontemporer (non keuangan), terdiri dari: Loan Back, C-Chase, Transaksi dagang internasional, Sistem bank paralel, Akuisisi, Real estate carousel, Investasi tertentu, Over invoice, Perdagangan Saham, Pizza Cinnction, La Mina, Deposit Taking, Identitas Palsu.
    • Indikator penampilan sikap tindak pencucian uang
    • Pemahaman Pelaporan Transaksi Keuangan mencurigakan, dan laporan hasil Analisis/ pemeriksaan PPATK.
    • Dasar hukum penghentian sementara.
  4. Kepatuhan dan Mekanisme Pencegahan Pidana Money Laundering oleh Lembaga Keuangan
    • Peran Penyedia Jasa Keuangan sebagai Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, PPATK , dan aparat penegak hukum.
    • Peran Perbankan dalam upaya mendeteksi uang hasil tindak pidana pencucian uang melalui Transaksi Keuangan Mencurigakan.
    • Unit Khusus Investigasi Perbankan.
    • Pencegahan dan Penanganan Evolusi Uang Ilegal dalam bisnis investasi.
  5. Langkah-langkah Dalam Antisipasi & Pencegahan serta Pemberantasan Money Laundering
    • Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/ KYC) untuk mencegah masuknya uang hasil tidank kejahatan ke dalam perusahaan Anda.
    • Peranan PPATK sebagai Financial Intelligence Unit dalam mendeteksi uang hasil tindak pidana pencucian uang dan menelusuri jejak uang tersebut
    • Penegakan hukum tindak pidana pencucian uang:
      • Pidana Pencucian Uang
      • Perlindungan khusus bagi pelapor dan saksi
      • Pemblokiran (harta kekayaan), pembukaan rahasia bank, dan Penyitaan
  6. Pengawasan terhadap Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah/ Pengguna Jasa Keuangan
    • Konsep-konsep dasar dalam penyelidikan pencucian uang dan pendanaan teroris.
    • 40 Recomendations on Money Laundering & 9 Special Recommendation dari FATF (Financial Action Task Force) yang digunakan juga oleh masyarakat internasional dalam penilaian terhadap kepatuhan suatu negara terhadap pelaksanaan program Anti Pencucian Uang (APU) & Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
    • Pelaporan transaksi keuangan mencurigakan bagi penyedia jasa keuangan, pelaporan transaksi keuangan tunai, pelaporan pembawaan uang tunai keluar masuk wilayah pabean.
    • Customer Due Diligent pemblokiran, penyitaan, dan perampasan asset.
    • Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  7. Pembuatan Profil Nasabah & Latihan
    • Teknik antisipasi dan pencegahan Anti Money Laundering berdasarkan profil nasabah yang teridentifikasi mencurigakan, dengan prasyarat:
      • Apakah transaksi yang dilakukan sesuai profil?
      • Apakah seseorang tersebut melakukan transaksi sesuai kapasitasnya?
      • Apakah transaksi yang dilakukan terdapat underlying transaksinya?
    • Latihan membuat profil nasabah

 

METODE TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

Lecturing, diskusi partisipatif, tanya jawab, dan studi kasus

 

INSTRUKTUR TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

Dedy Tresnady, SE

 

PESERTA TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

  1. Pimpinan Cabang/ Capem, Wakil Pimpinan Cabang/ Capem, Compliance Manager, Legal Manager.
  2. Corporate Secretary, Investor relation, Accountant, Auditor, Internal Audit Division , Legal, Manajemen Resiko.
  3. Customer Service, Teller dan atau mereka yang akan diberikan tugas yang terkait dengan operasional Know Your Customer (KYC) di perbankan maupun institusi keuangan dan non keuangan.

 

JADWAL TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

HotelHorison Yogyakarta Yogyakarta
Hotel the 101 TuguYogyakarta
HotelPhoenixYogyakarta

 

INVESTASI TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

 

TEMPAT TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

 

FASILITAS TRAINING TEKNIK PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENCUCIAN UANG

  1. Training Modul
  2. Training kits
  3. Qualified instructor
  4. Fine bag pack
  5. Flashdisk berisi materi
  6. Sertifikat
  7. Polo shirt
  8. Training photo
  9. 2x coffee break dan lunch
  10. Transport Service dari airport ke hotel (min. 2 orang peserta dari perusahaan yg sama)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days