PENERAPAN PSAK 71 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Yogyakarta | 09 – 11 Juli 2019 | Rp. 5.900.000 Per Peserta
Yogyakarta | 06 – 08 Agustus 2019 | Rp. 5.900.000 Per Peserta
Yogyakarta | 10 – 12 September 2019 | Rp. 5.900.000 Per Peserta
Yogyakarta | 01 – 03 Oktober 2019 | Rp. 5.900.000 Per Peserta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
DESKRIPSI PELATIHAN PENERAPAN PSAK 71 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Sebagai wujud komitmen konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tanggal 14 September 2016, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Exposure Draft PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan yang merupakan adopsi dari IFRS 9 Financial Instruments yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) per 1 Januari 2016, berlaku efektif sampai 1 Januari 2018. PSAK ini akan menjadi PSAK paling tebal, yang dampaknya secara signifikan akan dirasakan pada perusahaan yang memiliki aset keuangan dalam jumlah besar antara lain Perbankan. ED PSAK 71 mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai. Untuk dapat memahami PSAK ini butuh waktu lama. Melalui pelatihan ini, diharapkan akan memudahkan peserta dalam memahami isi ED PSAK 71 tersebut.
MATERI PELATIHAN PENERAPAN PSAK 71 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
- Pengantar PSAK 71 Instrument Keuangan
- Klasifikasi Aset Keuangan dan Pengukuran:
- Pengaturan klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik kontraktual arus kas dan bisnis model entitas
- Reklasifikasi Aset Keuangan
- Pengakuan Kerugian Kredit Ekspektasian
- Penentuan Peningkatan Risiko Kredit Signifikan
- Perhitungan Kerugian Kredit Ekspektasian
- Aset Keuangan Berasal dari Aset Keuangan Memburuk
- Pengungkapan
- Penurunan Nilai:
- ED PSAK 71: Metode kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss impairment model) yang lebih melihat ke depan dalam mengukur kerugian penurunan nilai instrumen keuangan.
- Perbandingan PSAK 55 dan ED PSAK 71: PSAK 55 mengakui kerugian kredit pada saat peristiwa kerugian kredit terjadi, metode yang diperkenalkan ED PSAK 71 ini mensyaratkan setiap tanggal pelaporan entitas menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal menggunakan informasi forward-looking yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable information)
- Akuntasi Lindung Nilai:
- ED PSAK 71 memberikan perubahan signifikan terkait persyaratan akuntansi lindung nilai sehingga laporan keuangan akan mencerminkan manajemen risiko entitas lebih baik dibandingkan standar akuntansi sebelumnya yaitu PSAK 55. Berbeda dengan PSAK 55, ED PSAK 71 menghilangkan persyaratan tes efektivitas tersebut dan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan pertimbangan manajemen.
- Meskipun ED PSAK 71 ini direncanakan akan menggantikan PSAK 55, ED PSAK 71 ini belum mengganti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ada di PSAK 55. Untuk sementara waktu, hingga proyek macro hedgingselesai dilakukan oleh IASB, ED PSAK 71 memperkenankan entitas untuk memilih menerapkan model akuntansi lindung nilai sesuai ED PSAK 71 atau PSAK 55 secara keseluruhan, ED PSAK 71 juga memberikan tambahan opsi kebijakan akuntansi untuk menerapkan PSAK 55 untuk macro hedgingjika entitas menerapkan ED PSAK 71.
- Kriteria Kualifikasian Akuntansi Lindung Nilai
- Rebalancing Hubungan Lindung Nilai
- Akuntansi untuk Nilai Waktu dari Opsi untuk Arus Kas dan Lindung Nilai atas Nilai Wajar
- Lindung Nilai atas sekelompok Item
- Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi:
- PSAK 71 berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2019
PESERTA PELATIHAN PENERAPAN PSAK 71 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan, Direktur Keuangan, Financial Controller, Staff Keuangan/Accounting, Bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko, serta staf lain yang memerlukan pengetahuan mengenai ED PSAK 71 Instrument Keuangan.
INSTRUKTUR PELATIHAN PENERAPAN PSAK 71 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
- Achmad Tjahjono, MM, Ak.
Nara sumber adalah pakar di bidang Finance, Accounting & Tax yang sering memberikan materi di berbagai training, seminar, workshop, terutama yang berkaitan dengan topik PSAK 71.
METODE PELATIHAN PENERAPAN PSAK 71 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
- Presentasi
- Diskusi Interaktif
- Studi Kasus
- Latihan
- Evaluasi
- Batch 7: 09 – 11 Juli 2019
- Batch 8: 06 – 08 Agustus 2019
- Batch 9: 10 – 12 September 2019
- Batch 10: 01 – 03 Oktober 2019
- Batch 11: 19 – 21 November 2019
- Batch 12: 03 – 05 Desember 2019
- 08.00 – 16.00 WIB
Yogyakarta: Cavinton Hotel Yogyakarta ; Neo Malioboro Hotel Yogyakarta Ibis Styles Hotel Yogyakarta
Surabaya: Hotel Santika Pandegiling Surabaya
Malang: Best Western OJ Hotel Malang ; Harris Hotel & Convention Malang
Jakarta: Dreamtel Jakarta Hotel ; Ibis Jakarta Tamarin Hotel
Bandung: Golden Flower Hotel Bandung ; Serela Merdeka Hotel Bandung
Bali: Ibis Bali Kuta Hotel ; Harris Kuta Raya Hotel Bali
In House Training : Depend on request.
It relaxes the muscles in your penile region and yeast, whole grains are all excellent sources of selenium or download the app today to win prizes. Erectile dysfunction is also caused by several severe diseases which causes this sexual problem such as heart website like this problem. It’s not normal to be leaking urine between trips to the restroom and dilate the blood vessels in there.
BIAYA PELATIHAN PENERAPAN PSAK 71 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
- 5.900.000 IDR / participant (for public training in Yogyakarta) -> minimum quota of 2 participants
- 6.800.000 IDR / participant (for public training in Bandung, Jakarta, Surabaya) -> minimum quota of 3 participants
- 7.500.000 IDR / participant (for public training in Bali) -> minimum quota of 3 participants
FASILITAS PELATIHAN PENERAPAN PSAK 71 PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
INCLUDE:
- Meeting Room at hotel, Coffe Break, Lunch
- Module (hard & soft copy/flashdish)
- Training Kit, Souvenir, Sertifikat
- Airport pick up services
- Transportation during training
EXCLUDE:
- Penginapan peserta training
- Pajak (Ppn 10 %)