Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK 

Hotel Ibis, Yogyakarta | 16 – 18 Juni 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 23 – 25 Juni 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 30 Juni – 2 Juli 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 07 – 09 Juli 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 16 – 18 Juli 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta

Jadwal Training 2014 Selanjutnya ..

 



Deskripsi

Perbedaan persepsi dalam menginterpretasikan ketentuan perpajakan antara wajib pajak dengan instansi pelaksana pajak dapat menimbulkan persoalan yang apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian akan menjadi sengketa pajak. Pemerintah telah menyediakan sarana agar wajib pajak tidak terintimidasi oleh pelaksana pajak dalam penarikan pajak dengan memberikan ruang di pengadilan pajak. Di pengadilan pajaklah kedua pihak akan bertemu untuk memberikan keterangan terkait dengan cara masing-masing menafsirkan ketentuan pajak yang biasanya masih dalam ranah grey area.

Perusahaan sebagai wajib pajak harus seminimal mungkin menghindari sengketa pajak agar proses operasional  tidak terganggu dan tetap fokus. Oleh sebab itulah perusahaan sedini mungkin perlu untuk melaksanakan sistem evaluasi internal untuk mengidentifikasi komponen-komponen yang dapat mengundang hadirnya sengketa pajak. Selain itu, bila kemudian perusahaan tidak dapat terhindar dari penyelesaian perkara di pengadilan pajak, maka perusahaan perlu memahami prosedur dan sistematika penyelesaian sengketa dalam kerangka peradilan beserta dengan strategi yang memungkin perusahaan untuk meminimalisir kerugian baik secara material ataupun immaterial.



Tujuan

Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat :

  1. Memahami mengenai sengketa pajak dan penyelesaian perkaranya di pengadilan pajak
  2. Memberikan pemahaman untuk menghindari sengketa pajak yang merugikan perusahaan
  3. Memberikan gambaran menyeluruh mengenai sistematika penyelesaian perkara di pengadilan pajak

 

Materi Training Penyelesaian Sengketa Pajak

    1. Pendahuluan
    2. Penyebab timbulnya persengketaan

 

Metode

Presentasi, studi kasus, tanya jawab, brainstorming, diskusi

 

Peserta

General Manager, Top Manager, Middle Manager, Line Manager, Manajer Keuangan, legal business consultant

 

 

Waktu dan Tempat

Jadwal Training 2014: PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK 

 

Request Tempat :

Jogja / Solo/ Semarang/ Surabaya/ Bandung/ Jakarta /Batam /Bali /Balikpapan

 

 

Investasi dan Fasilitas

 

 

Instruktur

DR Mustaqiem,SH,Msi

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days