Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN

PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
Bandung | Rabu-Jumat, 19-21 Desember 2012   | Rp 7.500.000/peserta 

 

 

Deskripsi

Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan

sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lwmbaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

                                                                                                      

 

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.

Materi

1. Kebijakan Umum

2. Prinsip Dasar:

3. Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
4. Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah

    1. Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
    2. Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan

5. Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan

6 Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
7. Menciptakan Kesadaran Karyawan
8. Pelatihan Karyawan

Peserta

Tempat

The Papandayan Hotel / The Jayakarta Suites, Boutique Hotel and spa

Instruktur

Prof. Dr. Ahmad Rodoni

Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp 7.500.000/peserta Non residensial. Khusus untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama, biaya pendaftaran sebesar Rp.7.000.000



Fasilitas

 

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days