PRINSIP MENGENALI NASABAH UNTUK LEMBAGA KEUANGAN
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 10-12 Juli 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 7-9 Agustus 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Rabu-Jumat, 29-31 Agustus 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 4-6 September 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 25-27 September 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 9-11 Oktober 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 30 Oktober – 1 November 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 20-22 November 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 4-6 Desember 2012 | Rp 7.000.000/peserta
Hotel Aston Tropicana / Hotel Papandayan Bandung | Selasa-Kamis, 18-20 Desember 2012 | Rp 7.000.000/peserta
ABSTRACT
Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan
sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lwmbaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
OBJECTIVES
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehiungga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.
COURSE CONTENT
- Kebijakan Umum
- UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
- Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
- Prinsip Dasar:
- Perusahaan Perasuransian
- Lembaga Pembiayaan
- Lembaga Pensiun
- Lembaga Keuangan non Bank
- Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
- Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
- Prosedur Penerimaan Nasabah
- Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
- Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
- Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
- Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
- Prosedur Penerimaan Nasabah
- Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
- Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
- Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
- Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
- Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
- Menciptakan Kesadaran Karyawan
- Pelatihan Karyawan
INSTRUCTOR
Prof. Dr. Ahmad Rodoni
COURSE METHODS
Multimedia, Group Discussion, Role Play, Case Study
COURSE TUTION
Biaya pelatihan sebesar Rp 7.000.000/peserta Non residensial. Khusus untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama, biaya pendaftaran sebesar Rp.6.500.000
FACILITIES
- Training Kit ( Tas seminar, ATK, Handout)
- Sertifikat
- Meeting room Hotel ****
- 2x Coffee Break and Lunch per hari
- Souvenir
- Special Dinner
- City Tour