Training Finance | Accounting | Pajak | Banking | Risk Management

Restitusi Pajak Pph & PpN

Restitusi Pajak Pph & PpN : Apa dan Bagaimana Caranya?

Aryaduta Semanggi, Jakarta | Agustus , 18th – 19th, 2011 | 09.00 – 16.00 WIB | Rp. 2.750.000,-/peserta


Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak (lebih bayar/LB), maka kelebihan itu akan dikembalikan kepada WP yang bersangkutan.  Hanya saja, lebih sering WP tidak tahu bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian LB tersebut dan berapa lama proses pengembalian itu akan dilakukan.  WP (Wajib Pajak) hanya tahu bahwa setiap ada LB pasti akan diperiksa.  Tapi benarkah setiap LB akan melalui jalur pemeriksaan pajak terlebih dahulu sebelum



TUJUAN TRAINING/PELATIHAN:
Peserta (Wajib Pajak/WP) diharapkan akan mampu memberikan justifikasi dan menangani permasalahan jika terjadi kondisi kelebihan pembayaran pajak (LB).


Dalam proses wawancara seleksi belakangan sering digunakan istilah yang dikenal dengan “Behavioral Event Interview“. Ini merupakan salah satu teknik wawancara yang MATERI/JADWAL

  1. Salah setor;
  2. Salah potong;
  3. Kredit pajak lebih besar dari pada seharusnya.
  1. Melalui pemeriksaan pajak;
  2. Tanpa melalui pemeriksaan pajak.
  1. WP Patuh;
  2. WP Dengan Kriteria Tertentu;
  3. WP Kriteria Risiko Rendah;
  4. WP Lainnya.



Fasilitator

Abdul Rahim



Investasi

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days