RESTITUSI PPN & CARA MUDAH MENGUASAI TEKNIK PEMERIKSAAN PPN
Hotel Bumikarsa, Jakarta | Rabu, 18 Januari 2012 | Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB | Rp. 1.500.000
DESKRIPSI
Sebelum terbit Peraturan Dirjen Pajak No. Per-122/PJ./2006 tanggal 15 Agustus 2006, restitusi PPN bisa memakan waktu bertahun-tahun. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 17B dan 17C UU KUP karena restitusi tidak boleh diproses lebih dari 1 tahun. Permasalahannya adalah Kep-160/PJ./2001 yang mengatur bahwa 1 tahun itu dihitung dari saat diterimanya permohonan lengkap oleh KPP. Padahal permohonan lengkap tersebut mencakup seluruh dokumen terkait restitusi harus diserahkan ke KPP. Dengan lokakarya ini, Anda diajak untuk memahami sub topik sbb.:
PROGRAM OUTLINE
- Pemahaman restitusi PPN/PPnBM
- Bukti-bukti atau dokumen yang harus disampaikan dalam permohonan pengembalian.
- Teknik pemeriksaan PPN
- Tax planning PPN
- Studi kasus dan tanya jawab
Perhatian
Setiap peserta SANGAT DIHARAPKAN membawa laptop sendiri-sendiri karena kami akan membagikan softcopy latihan perhitungan PPh Pasal 21 dalam format MS Excel. Softcopy tersebut bisa digunakan untuk menghitung PPh 21 untuk lebih dari 1 juta pegawai. Jangan lewatkan kesempatan emas ini.
Course Instructors
PRIANTO BUDI S adalah Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.
BIAYA INVESTASI:
- Rp. 1.500.000
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.