Strategy Menghadapi Audit Perpajakan Paska Pelaporan SPT Tahunan
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 30th, 2010 | Rp 1.250.000,- per person
Setelah masa penyampian SPT Tahunan berlalu, maka sebagaimana biasanya pihak Ditjen Pajak akan melakukan pengujian atas SPT yang telah disampaikan WP tersebut melalui pemeriksaan pajak (tax audit). Hasil pemeriksaan dapat menimbulkan sengketa (tax dispute) bila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil tax audit tersebut. Sengketa pajak diselesaikan di tingkat keberatan (level of objection) namun bila Wajib Pajak belum dapat menerima hasilnya maka tax dispute tersebut dilanjutkan ke tingkat banding (appeals) di Pengadilan Pajak.
Perlu disadari bahwa penyelesaian sengketa pajak (baik di tingkat keberatan maupun banding) merupakan hak Wajib Pajak. Karena itu untuk dapat memaksimalkan upaya WP dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut diperlukan strategi yang tepat mulai dari menghadapi pemeriksaan sampai dengan pengajuan bandingnya.
Tujuan & Manfaat Pelatihan
- Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, peninjauan kembali, dan pengajuan banding di pengadilan pajak
- Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul setelah penyampaian SPT Tahunan perusahaannya.
- Secara umum pelatihan ini akan meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan pajak perusahaan secara optimal dan profesional
Who should attend ?
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline :
- Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan masalah Pemeriksaan Pajak, Keberatan, Banding & Gugatan
- Prosedur, Tatacara, Tahapan & Jenis – jenis Pemeriksaan Pajak
- Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak (sebelum, selama dan setelah pemeriksaan pajak)
- Prosedur dan Tatacara Pengajuan Keberatan dan Banding serta Penyelesaian Sengketa Pajak Menurut Peraturan Yang Berlaku
- UU Pengadilan Pajak
- Pelaksanaan Banding di Pengadilan pajak
- Roadmap proses
- Persiapan persidangan
- Persidangan Banding
- Putusan banding dan Pelaksanaan Banding
- Berita Acara
- Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan Putusannya
- Strategi dan kiat-kiat yang dapat dilakukan dalam mengajukan Banding di Pengadilan Pajak
- Gugatan
- Persyaratan Formal Gugatan
- Teknik Penulisan Surat Gugatan Yang Benar
- Kondisi – Kondisi Yang Bisa Digugat
- Proses pelaksanaan gugatan
9. Diskusi dan Studi Kasus
TRAINER
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., M. Acc, BKP & Tim Konsultan Pajak Indonesia
Ardhie Widyantho Sumarso, S.E., M. Acc, BKP
Mengawali karirnya setelah lulus dari STAN Jakarta di Departemen Keuangan RI selama beberapa tahun. Kemudian Ardhie bergabung pada konsultan Pajak sebagai Senior Konsultan dan Senior Trainer. Dengan pemahaman yang sangat baik atas perubahan peraturan perpajakan dan pengalamannya sebagai praktisi konsultan, Ardhie sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini Ardhie masih aktif sebagai dosen dan pengajar di STAN Jakarta dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan latar belakang bekerja yang bervariasi memberikan sebuah sinergi dalam meningkatkan keahliannya dalam memenuhi kebutuhan kliennya. Ardhie adalah kandidat master dalam bidang akuntansi. Ardhie memiliki ijin konsultan pajak sertifikat c dan ijin pendampingan di Pengadilan Pajak.
Tim Konsultan Pajak Indonesia
Terdiri dari para professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.
Jadual & Lokasi :
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 30th, 2010
Training Fee
- Rp 1.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
- Rp 1.100.000,- per person (payment 7 days before July 30th, 2010)
- Rp 1.250.000,- per person (Full Fare)
BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK :
CD TaxLink