MEMANFAATKAN TAX TREATY DALAM TRANSAKSI USAHA
MEMANFAATKAN TAX TREATY DALAM TRANSAKSI USAHA Hotel Bidakara, Jakarta Selatan | 27 Juli 2011 | Rp 1.450.000 / peserta Dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini, transaksi usaha lintas negara semakin meningkat. Beberapa perusahaan belum menyadari bahwa ketentuan dalam tax treaty dapat dimanfaatkan sehingga perusahaan tidak perlu menanggung PPh Pasal 26 yang seharusnya tidak […]