Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak
Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak (Meminimalisir Risiko Pajak Masa Lalu) Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta Jakarta | Jum’at, 31 Oktober 2008 | Rp 1.250.000 LATAR BELAKANG Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007) Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan […]