Restitusi Pajak Pph & PpN
Restitusi Pajak Pph & PpN : Apa dan Bagaimana Caranya? Aryaduta Semanggi, Jakarta | Agustus , 18th – 19th, 2011 | 09.00 – 16.00 WIB | Rp. 2.750.000,-/peserta Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak (lebih bayar/LB), maka kelebihan itu akan dikembalikan kepada WP yang bersangkutan. Hanya saja, lebih sering WP tidak tahu bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian […]