Tax Loopholes Strategy for All Companies & Personal
Hotel Harris Tebet – Jakarta | 20 Maret 2013 | Rp 2.000.000
PENDAHULUAN
Tax Loopholes / celah pajak adalah eksploitasi dari hokum pajak yang dapat mengurangi atau menghilangkan kewajiban pajak atas filer tersebut.
OUTLINE
- Pengertian Tax Loopholes
- Tax Loopholes versus Grey Area
- Pengertian Grey Area, Sebab-sebab Terjadinya Grey Area, dan Dampak Yang Timbul Akibat Adanya Grey Area
- Grey Area Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan
- Grey area Dalam Withholding Tax – PPh Pasal 21, PPhPasal 23, PPhPasal 26, PPh Pasal 4 (2)
- Grey Area Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Tax Loopholes versus Tax Planning
- Pengertian dan Aspek-aspek Yang Ada Dalam Tax Planning.
- Strategi Umum Mengefisiensikan Beban Pajak
- Tax Planning Untuk PPh Badan
- Tax Planning Untuk With holding Tax [PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4(2)]
- Tax Planning Untuk PPN
Workshop Leader:
Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA
Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) Akademisi Perpajakan & Pengajar Brevet Pajak.
Harga :
Rp 2.000.000 – Full Fare
Rp 1.850.000 – Early Bird
Rp 1.700.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)