TAX PLANNING AND TAX MANAGEMENT
Hotel Fave Melawai, Jakarta | 14 – 15 Desember 2018 | Rp 4.500.000,-
DESKRIPSI TRAINING TAX PLANNING AND TAX MANAGEMENT
Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
DELIVERY TYPE
Lecturing, workshop, interactive consultation, case study, and presentation
PESERTA TRAINING TAX PLANNING AND TAX MANAGEMENT
Pelatihan ini disarankan untuk diikuti oleh:
- Direktur, Manager, Supervisor, Consultant
- Accounting Staf, Finance Controllers
Dan semua pihak yang ingin meningkatkan pengetahuan seputar Tax Planning and Tax Management
MATERI TRAINING TAX PLANNING AND TAX MANAGEMENT
MATERI TRAINING TAX PLANNING AND TAX MANAGEMENT
- PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
- Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
- Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
- Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
- Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
- Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
- PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
- Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Konflik dalam withholding tax
- Pembuatan Faktur Pajak
- Saat pengkreditan pajak masukan
- Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
- PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
- Pengertian
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
- Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
- Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
- Transaksi Capital Lease
- Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
- Transaksi Bangun Guna Serah
- Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
INSTRUCTOR TRAINING TAX PLANNING AND TAX MANAGEMENT
JAKA LAKSAMANA.SE.BKP.CAP
Praktisi senior Akutansi,dan Finance,Pajak. Dengan pengetahuan mendalam di bidang tersebut, beliau akan membagi pengalaman, knowledge dan skillnya kepada peserta
Jadwal Training 2018
- 14 – 15 Desember 2018
INVESTASI TRAINING TAX PLANNING AND TAX MANAGEMENT
Rp. 4.500.000,- / peserta.. Sudah termasuk Makan Siang ,Coffee Break 2x,Modul Pelatihan dan Sertifikat.