Update PPh Pasal 21 & PPh WP Orang Pribadi
(Konsep dan Aplikasi Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2010)
Aryaduta Hotel, Jakarta | Des 6 th – 7 th, 2011 | Rp. 2.750.000,-/peserta
Setiap peraturan baru yang diimplementasikan biasanya membawa permasalahan baru yang muncul kemudian. Meskipun sudah dijalankan sejak tahun lalu, peraturan mengenai PPh Pasal 21 yang baru tetap saja memicu permasalahan. Pelatihan perpajakan sehari ini akan membahas permasalahan yang muncul di dalam praktik:
- Penentuan Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap;
- Penentuan Kesinambungan dan Tidak Berkesinambungan;
- Klasifikasi Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur;
- Pembedaan Objek PPh Pasal 21 & 23 atas jasa;
- Pengoperasian eSPT untuk Wajib Pajak yang belum diwajibkan oleh KPP; dan
- Pembahasan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi th 2010 berdasarkan PER-34/PJ/2010 (Terbaru…!!!).
Outline
1. Konsep Pemotongan PPh Pasal 21/26 (Ketentuan tahun 2010)
- Hak, kewajiban dan sanksi perpajakannya;
- Saat dan tempat terutangnya pajak.
2. Simulasi Penghitungan PPh Pasal 21 dgn Bantuan Excel Untuk Tahun 2010 sesuai PER-31/PJ/2009 jo. PER-57-/PJ/2009
- Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai);
- Penghasilan teratur & tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai);
- Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia;
- Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan;
- Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli, honor PNS/Pejabat Negara/ TNI/Polri dan upah satuan/borongan/ harian.
- Penerima uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus
3. Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21 (Jan 2011);
4. Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru PPh Pasal 21
5. Tax Planning PPh Pasal 21/26 Tahun 2010 (Ketentuan Terbaru), di antaranya:.
- Memilih transaksi yang dapat memberikan penghematan pajak
- Menentukan pencatatan yang sejalan skema yang dipilih
- Menyiapkan dokumentasi transaksi
6. Memahami Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2010 berdasarkan PER-34/PJ/2010.
Fasilitas
Abdul Rahim;
Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai Pemeriksa Pajak, Auditor Kantor Akuntan Publik, PMA, Konsultan, Trainer & Penulis.
Training Fee
- Rp. 7.000.000, – (Registration 3 person/more)
- Rp. 2.250.000, – (Reg before Des, 1st, 2011)
- Rp. 2.750.000, – (Full Fare)