Updating PPN Per-44/Pj/2010 Dan PP-45/Pj/2010 (PN-04) Tentang Bentuk Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
The Park Lane Hotel, Jakarta Selatan | Tuesday – Wednesday | 08 – 09 May, 2012 | 09:00-16:00 WIB | Rp. 3.000.000
DESKRIPSI :
Pada tanggal 16 September 2009 UU PPN telah di sahkan oleh DPR. Banyak pokok pokok perubahan yang harus diketahui oleh wajib pajak karena setiap perubahan sudah pasti ada implikasi terhadap jenis pajak yang lainnya.
Untuk menjembatani wajib pajak dalam memahami pokok-pokok perubahan dari UU PPN baru tersebut maka kami menyelenggarakan workshop satu hari yang dirancang khusus sehingga peserta dapat dengan mudah memahami pokok-pokok perubahan UU PPN yang baru khususnya dalam pengisia SPT PPN.
MATERI :
Hari Pertama
- Overview UU PPN Baru No. 42 Tahun 2009
- Perbedaan perlakuan transaksi menurut UU PPN 2000 dan UU PPN 2009
- Tips selama peralihan ke peraturan terbaru
- Bentuk dan isi SPT PPN Baru
- Pembetulan SPT PPN 1111
- Persandingan antara UU PPN 2000 dan UU PPN 2009
- Tata cara pengisian dan pelaporan Formulir SPT Masa PPN 1111
Hari Kedua :
- SPT Masa PPN Baru (SPT PPN 1111 dan SPT PPN 1111 DM)
- SPT Masa PPN 1111 (wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).
- Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
- Lampiran SPT Masa PPN 1111:
- Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
- Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
- Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
- Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
- Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
- Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
- SPT Masa PPN 1111 DM (Diisi oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan).
- Induk SPT Masa PPN 1111 DM- Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan
- Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
- Formulir 1111 A DM – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13);
- Formulir 1111 R DM – Daftar Pengembalian BKP dan pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. (D.1.2.32.14).
Course Instructors
Imam Subekti, SE. Mr
Adalah konsultan pajak pemegang Sertifikat Brevet C. Berpengalaman dalam menangani klien dari berbagai macam industri dan juga sebagai pembicara dalam berbagai seminar atau workshop perpajakan. Saat ini menjabat sebagai Partner
Karsino, Ak. M.Si . Mr
Adalah lulusan S.2 Universitas Indonesia di bidang Ekonomi dan Keuangan Syariah, pemegang Sertifikat Brevet C, Akuntan dan konsultan pajak sejak tahun 2002 dan pernah berkarir sebagai Auditor pemerintah selama tujuh tahun. Saat ini beliau sebagai Senior Partner
Tim Instruktur
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan
Investasi
- Rp. 3.000.000
- + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
- + Exclusive Note Book Bag
- + Gratis CD Tax Guide Seharga Rp. 375.000,- Berisi Lebih Dari 12.000 Peraturan Perpajakan, Electronic Book (KUP, PPh,
- PPN) dan Tax Treaty Dalam Dua Bahasa
Include
- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Makalah
- Sertifikat
Date
- Tuesday – Wednesday | 08 – 09 May, 2012 | 09:00-16:00 WIB
Venue
The Park Lane Hotel
Jl. Casablanca Kav. 18 Kuningan, Jakarta Selatan 12870