ADVANCED GOOD CORPORATE GOVERNANCE FOR BANKING
ADVANCED GOOD CORPORATE GOVERNANCE FOR BANKING
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 25-27 Juli 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 08-10 Agustus 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 29-31 Agustus 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 05-07 September 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 19-21 September 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 03-05 Oktober 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 17-19 Oktober 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 07-09 November 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 28-30 November 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 05-07 Desember 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Papandayan Hotel, Bandung | Rabu-Jumat, 19-21 Desember 2012 | Rp 8.000.000/peserta
Deskripsi
Barangkali masih banyak pihak yang menganggap bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah euphoria karena seperti menjadi jargon saja paska krisis ekonomi. Implikasinya, semua lembaga internasional, regional dan lokal, ramai-ramai mengusung tema GCG itu untuk menyoroti memburuknya kondisi ekonomi, sosial dan politik di negara berkembang, termasuk Indonesia. Tidak ketinggalan kalangan pebisnis dan akademik ramai membicarakannya.
Di Indonesia, Pakto 88 membuat bank tumbuh dengan modal rendah (Rp 10 miliar), bankir dengan pengalaman minim, serta tata kelola dan pengawasan yang buruk. Hal itu membuat sebagian besar perbankan Indonesia mengalami gangguan ketika krisis ekonomi tiba. Selain karena pengelolaan banknya sendiri yang belum sesuai harapan banyak pihak, memburuknya kinerja korporasi yang menjadi nasabah, juga turut semakin membuat perbankan dalam kondisi sulit, ditambah lagi korporasi di Indonesia masih bertumpu pada kredit perbankan, ketika dunia usaha melesu, kemampuan pengembalian kredit korporasi melemah. Ujungnya, perbankan tidak dapat bergerak, kredit macet dan pembukuan kinerja negatif terjadi.
Akibatnya, GCG amat mendesak untuk direalisasikan. Mengapa? Indonesia adalah negara yang berbasis pada sistem keuangan perbankan seperti layaknya sistem keuangan di negara berkembang lainnya. Oleh karena itu, dengan adanya pengelolaan perbankan yang baik melalui aplikasi GCG maka hal ini akan meningkatnya efisiensi perbankan dan selanjutnya pertumbuhan ekonomi mengingat perbankan mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian
Dengan keluarnya peraturan Bank Indonesia No. PBI 8/4/2006 maka pelaksanaan GCG bagi bank umum menjadi sebuah kewajiban, guna meningkatkan compliance terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika yang berlaku umum di industri perbankan. Bank Indonesia menyadari bahwa pengelolaan industri perbankan yang buruk menyusul adanya liberalisasi tanpa peraturan dan pengawasan ketat.
TUJUAN
- Peserta memahami bagaimana cara mengimplementasikan GCG di perbakan secara tepat dengan mengacu pada peraturan Bank Indonesia No. PBI 8/4/2006
- Peserta memahami Pedoman Good Corporate Governance Perbankan Indonesia (Indonesian Banking Sector Code) sebagai pelengkap dan bagian tak terpisahkan dari Pedoman Umum GCG yang meliputi bank umum dan BPR yang dijalankan secara konvensional maupuin syariah
- Peserta memahami tata-cara Pelaksanaannya dimulai dari penetapan kebijakan dasar(strategic policy) dan kode etik yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam perusahaan.
- Peserta memiliki pemahaman yang memadai dan mampu memecahkan masalah yang terjadi dalam praktik implementasi GCG Perbankan
Materi
1. Peraturan Bank Indonesia No. PBI 8/4/2006
2. Prinsip Dasar Good Corporate Governance
- Keterbukaan (Transparency)
- Akuntabilitas (Accountability)
- Tanggung Jawab (Responsibility)
- Independensi (Independency)
- Kewajaran (Fairness)
3. Governance Structure
- Pemegang Saham
- Dewan Komisaris dan Direksi
- Auditor dan Komite Audit
- Auditor Internal
- Auditor External
- Komite Audit
- Compliance Officer
- Sekretaris Perusahaan
- Dewan Pengawas Syariah (DPS)
- Stakeholders Lainnya
4. Best Practice
- Code of conduct sebagai pedoman perilaku
- Corporate Value yang Harus Dipedomani oleh Seluruh Aparat Bank.
- Corporate culture sejalan dengan visi, misi
- Kebiasaan international yang berlaku bagi bank
- Uniform Customs and Practices (UCP
- International Accounting Standard (IAS)
- Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance
5. Peranan Otoritas Pengawas Bank
6. Penyunan Laporan Kinerja Implementasi
Peserta
- Directors
- Company Secretaries
- Corporate Planners
- Internal Auditors
- All those who must provide significant contributions in the planning and/ or implementation of GCG
- Those groomed for above positions
Tempat
The Papandayan Hotel
Jl. Gatot Subroto no 83 Bandung
Instruktur
Tri Hendro, SE, MBA.
Biaya
Biaya pelatihan sebesar Rp 8.000.000/peserta Non residensial. Khusus untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama, biaya pendaftaran sebesar Rp.7.500.000
Fasilitas
- Meeting room at Hotel *****
- Module / Handout
- Training Kit
- 2x Coffee Break & Lunch
- USB
- Souvenir
- Certificate
- Airport pick up services
- Transportation during training