Training Finance
By September 13, 2012 0 Comments Read More →

Akuntansi dan Pajak untuk Pertambangan Migas dan Non Migas

Akuntansi dan Pajak untuk Pertambangan Migas dan Non Migas

Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 3 – 5 Oktober 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 17 – 19 Oktober 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 12 – 14 November 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 19 – 21 November 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 10 – 12 Desember 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat
Yogyakarta/Bali/Balikpapan/Solo/Lombok/Bandung | 26 – 28 Desember 2012 | Fee: Menyesuaikan Tempat

 

 

DESKRIPSI & TUJUAN
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan non migas memiliki spesifikasi tertentu yang berbeda dengan bidang usaha lainnya dari sisi perlakuan akuntansi. Penyerapan modal dan risiko yang begitu tinggi menyebabkan kedua jenis usaha ini mendapat perlakuan khusus dari sisi akuntansinya. Di dalam PSAK sebagai hasil konvergensi dengan IFRS, kedua jenis usaha ini diatur dalam satu standar, yaitu PSAK 64. Khusus untuk pertambangan non migas, ada satu lagi PSAK, yaitu PSAK 33 (Revisi 2011) Akibatnya, aturan-aturan detil (rule base) yang ada di PSAK sebelum konvergensi tidak akan lagi muncul setelah konvergensi.
Demikian juga dengan ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha ini yang memiliki aturan khusus sehingga mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogate legi priori). Dengan demikian, ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha pertambangan ini mengacu pada kontrak yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pengusaha selaku kontraktor. Training (pendidikan profesional) dua hari ini akan menjawab seluruh pertanyaan yang terkait dengan bagaimana perlakukan akuntansi dan perpajakan untuk usaha pertambangan
MATERI
  1. Aspek legal pertambangan migas sesuai dengan UU No. 22/2001
  2. Ruang Lingkup dan Penerapan
  3. Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan migas
  4. Perkembangan pertambangan migas di Indonesia
  5. Pola bagi hasil dalam pertambangan migas
  6. Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai production sharing contract, kontrak kerja sama, PSAK 64 (hasil konvergensi dengan IFRS 6)
  7. Aspek pajak pertambangan migas terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 79/2010 dan PerDirjen Pajak No. PER-28/PJ/2011
  8. Studi kasus
  9. Aspek legal pertambangan non migas sesuai dengan UU No. 4/2009
  10. Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan non migas
  11. Perkembangan pertambangan non migas di Indonesia
  12. Hak dan kewajiban kontraktor pemegang IUP, IPR, IUPK, kontrak karya, dan PKP2B.
  13. Pola kerja sama pemegang izin dengan kontraktor penyedia jasa penunjang di bidang penambangan non migas
  14. Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai kontrak karya, PKP2B, PSAK 33 (Revisi 2011) dan PSAK 64 sebagai hasil konvergensi dengan IFRS 6
  15. Aspek pajak pertambangan migas
  16. Studi kasus

INSTRUKTUR

Henry Faizal Noor, SE, MBA

WHO SHOULD ATTEND

Pelatihan ini ditujukan bagi para staf profesional dari departemen akuntansi dan perpajakan khususnya pada industri pertambangan sektor migas dan non migas

METODE

Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, and Evaluation

WAKTU & TEMPAT

Training will be held on:
•    3 – 5 Oktober 2012
•    17 – 19 Oktober 2012
•    12 – 14 November 2012
•    19 – 21 November 2012
•    10 – 12 Desember 2012
•    26 – 28 Desember 2012

Venue :

  • The Phoenix Hotel, Yogyakarta ( Rp. 6.500.000/ participant non residential, special price Rp. 6.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
  • HardRock Hotel, Bali. ( Rp. 10.500.000/ participant non residential, special price Rp. 10.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
  • Aston Hotel, Balikpapan ( Rp. 9.000.000/ participant non residential, special price Rp. 8.500.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
  • Best Western Premiere Hotel, Solo ( Rp. 7.500.000/ participant non residential, special price Rp. 7.000.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
  • Sheraton Senggigi Hotel, Lombok ( Rp.12.000.000/ participant non residential, special price Rp. 11.500.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.
  • The Papandayan Hotel, Bandung, ( Rp.8.000.000/ participant non residential, special price Rp. 7.500.000/prticipant for minimum 3 participants from the same company.

Facilities:

•    Convinience meeting room
•    Airport pick up and drop service
•    Transportation during training
•    Training Kit
•    2x coffee break & lunch
•    Hard & soft copy handout (USB flashdisk)
•    Souvenir
•    Certificate

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami