Aspek Hukum dan Kepatuhan Lembaga Keuangan terhadap pencegahan Pencucian Uang
Aspek Hukum dan Kepatuhan Lembaga Keuangan terhadap pencegahan Pencucian Uang
Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta | 30 Juli- 01 Agustus 2019 | Rp. 6.500.000,-
Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta | 24 – 26 Oktober 2019 | Rp. 6.500.000,-
Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta | 26 – 28 Desember 2019 | Rp. 6.500.000,-
DESKRIPSI TRAINING PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
Globalisasi sistem keuangan dan kemajuan teknologi informasi merupakan salah satu faktor signifikan terhadap meningkatnya tindak pidana pencucian uang. Semakin meningkatnya praktek-praktek pencucian uang membuat pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dan menyusun strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU. Pengundangan Undnag-undang Nomor [–] tahun 2010 merupakan bukti nyata bahwa pemerintah secara serius berupaya menekan perkembangan TPPU di Indonesia
Lembaga keuangan yang seringkali menjadi sasaran TPPU diharapkan mempunyai peran yang signifikan dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU. Oleh karena itu pemahaman terhadap aspek hukum, kerangka regulasi serta metode dan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU adalah suatu hal yang sangat penting.
Workshop ini telah didesaian secara khusus untuk memberikan pelatihan komprehensif untuk memahami aspek teoritis dan praktis baik dari segi pemahaman hukum, regulasi dan kebijakan serta praktek kepatuhan dalam rangka pencegahan TPPU.
TUJUAN TRAINING PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
Pelatihan ini memberikan informasi komprehensif tentang aspek hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mekanisme pencegahan dan pemberantasannya. Dengan didukung oleh fasilitator dan pengajar yang ahli dan pengalaman membuat workshop ini layak diikuti untuk memahami bagaimana mekanisme pencegahan dan pemberantasan TPPU dan bagaimana peran lembaga keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU
MATERI TRAINING PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
- AntiMoney Laundrey : Comprehensive Understanding
- Definisi pencucian uang
- Metode dan tahapan praktik-praktik Pencucian uang
- Latar belakang praktek pencucian uang
- Alasan kriminalisasi pencucian uang
- Rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme
- Tindak Pidana Pencucian Uang (Undang-undang TPPU No. 8 Tahun 2010
- Pengertian tindak pidana pencucian uang
- Tindak pidana asal
- Tindak pidana pendanaan terorisme dan pencucian uang
- Penegakan hukum perkara TPPU
- Ruang lingkup penanganan perkara TPPU
- Lembaga terkait dalam penegakan hukum TPPU
- Sanksi Pidana TPPU
- Rahasia Bank
- Definisi rahasia bank
- Kerangka regulasi rahasia bank
- Kewajibaban merahasiakan
- Rahasia bank dan kepentingan umum
- Rahasia bank dan TPPU
- Lembaga Keuangan dan tanggung jawab pencegahan dan pemberantasan TPPU
- Tanggung jawab lembaga keuangan terhadap potensi dan pencegahan serta pemberantasan TPPU
- Transaksi Mencurigakan (Suspicious transaction)
- Metode pelaporan
- InternationalFund transfer instruction
- Sanksi-sanksi terhadap lembaga keuangan terkait pelaporan potensi TPPU
- Kepatuhan dan mekanisme pencegahan TPPU oleh lembaga Keuangan
- Pemahaman praktek Prinsip mengenal nasabah/pengguna jasa keuangan
- Pengawasan terhadap implementasi Prinsip mengenal nasabah/pengguna jasa keuangan
- Kepatuhan terhadap Pelaporan transaksi mencurigakan
- Audit kepatuhan
- Case Study
- Kasus-kasus terkait praktek dan motif pencucian uang
- Pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia
INSTRUKTUR TRAINING PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
YG Purpito and Tim
METODE TRAINING PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA TRAINING PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, investor relation, accountant, internal audit division, legal consultant pada lembaga keuangan dsb.
- 30 Juli- 01 Agustus 2019
- 24 – 26 Oktober 2019
- 26 – 28 Desember 2019
Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta
Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
INVESTATION TRAINING PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
- Course Fee : Rp. 6.500.000,-/participant (non residential)
- Special Price : Rp. 5.500.000,-/participant (non residensial) Min. 3 Peserta dari perusahaan yang sama
FACILITY TRAINING PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue