Training Finance
By November 3, 2011 0 Comments Read More →

ASPEK PERPAJAKAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

ASPEK PERPAJAKAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Hard Rock Hotel, Kuta, Bali | 23 – 25 November 2011 | Rp. 13.500.000,- / peserta ( non residensial )



DESKRIPSI PELATIHAN

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.

Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.



TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, Peserta dapat memahami Dasar hUkum yang mengatur tentang pajak yang dikenakan pada prosedur pengadaan barang / jasa.. Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26



Outline

  • Dasar Hukum / Kebijakan Umum pengadaan Barang dan Jasa
    • Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
    • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
    • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
    • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
    • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
    • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
    • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
    • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
    • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
    • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
  • Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa
  • Prosedur  Pengadaan barang dan Jasa
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Objek Pemungut PPh Pasal 22 Menurut UU Perpajakan no.36 Tahun 2008
  • Tidak termasuk Pemungut PPh Pasal 22
  • Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
  • Perhitungan dan Tarif PPh Pasal 22
  • Pengadaan Barang
  • Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Pengadaan Barang
  • Prosedur Pemungutan dan Pemotongan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang



METODE PELATIHAN :

Pelatihan menggunakan metode presentasi dalam pemahaman konsep, dan latihan/studi kasus dalam mendalami teknik aplikasinya. Pada akhir sesi para peserta akan diarahkan dalam membuat action plan, untuk menentukan rencana yang akan diterapkan setelah kembali ke dunia kerja



PESERTA PELATIHAN :

Para Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan dan Akuntansi, atau para personel dari Departemen Logistik / Procurement yang menangani pengadaan barang dan jasa di Perusahaan.



Triner

  • DR. Baldric Siregar, MBA, Akt.

Duration: 3 days training



Time:

  • 23 – 25 November 2011

Venue:

  • Hard Rock Hotel, Kuta, Bali.



Course fee:

  • Training Fee: Rp. 13.500.000,- / peserta ( non residensial )
  • Special Rate: Rp. 13.250.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama.



Fasilitas:

  • Training kit
  • Hard and soft copy materi
  • Souvenir
  • Sertifikat
  • 2x coffee break and lunch
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Bali, Taxation
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami