TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION
TAX ACCOUNTING & FISCAL RECONCILIATION
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 20th – 21st, 2010 | Rp 2.500.000,- per person
Penyesuaian laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan pada akhir tahun sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. Penyesuaian ini muncul karena terjadinya perbedaan pengakuan atas penghasilan dan biaya pada satu periode tertentu (tahun buku) antara pengakuan penghasilan berdasarkan PSAK dan pengakuan penghasilan berdasarkan peraturan perundangan perpajakan. PSAK hanya memberikan pedoman dalam menyusun laporan keuangan komersial dan tidak secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan peraturan perundangan perpajakan. Sehingga muncullah fiscal reconciliation atas laporan keuangan komersial untuk kepentingan perpajakan.
Training ini didisain untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal.
Tujuan Pelatihan
- Memahami perbedaan antara PSAK dan peraturan perpajakan dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan
- Memahami tata cara penghitungan dan pelaporan PPh badan yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru yaitu UU PPh terbaru
- Memahami teknik melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Outline
1. PENGANTAR AKUNTANSI PERPAJAKAN
a. Definisi akuntansi
b. Definisi pajak
c. Apa itu akuntansi pajak dan peranannya ?
d. Financial Statements and Users
2. LAPORAN KEUANGAN KONSEP DASAR DAN PELAPORAN
a. Tujuan laporan keuangan
b. Komponen laporan keuangan
- Laporan posisi keuangan
- Laporan kinerja
- Laporan perubahan posisi keuangan
c. Asumsi dasar penyusunan laporan keuangan : Accrual Base & Cash Base
d. Pengukuran komponen laporan keuangan
3. PENJURNALAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI BISNIS
a. Penjurnalan atas kewajiban perpajakan
-
- Terkait dengan kewajiban pemotongan & pemungutan
- Terkait dengan pemotongan & pemungutan oleh pihak lain
- Terkait dengan kewajiban pembayaran pajak yang bersifat sebagai pelunasan pajak pada tahun berjalan
b. Penjurnalan PPN dan PPh Potput
-
- Mekanisme pengkreditan PM vs PK
- Penyetoran PPN
- Mekanisme pemungutan PPN Indonesia
- Mekanisme pemungutan pajak oleh pemungut PPN ditinjau dari pihak PKP rekanan
- Mekanisme pemungutan pajak oleh bendaharawan selaku pemungut PPN
- Pos yang relevan dengan PPN
c. Penjurnalan PPh Pasal 21
-
- PPh Pasal 21 dipotong dari pegawai
- PPh Pasal 21 tunjangan PPh 21
- PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan
- Penyetoran PPh Pasal 21
d. Penjurnalan PPh Pasal 22 Impor
-
- Pembelian oleh pemungut PPh Pasal 22
- Pembelian dari pemungut PPh Pasal 22
- Penjualan ke pemungut PPh Pasal 22
e. Penjurnalan PPh Pasal 23
-
- PPh Pasal 23
- Pembayaran beban objek PPh Pasal 23
f. Akun terkait PPh dalam laporang keuangan
-
- Penyajian PPh Cfm PSAK 46 vs Pajak
- Aspek pajak royalty
4. KEWAJIBAN MELAKUKAN REKONSILIASI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
a. Beda Tetap (Permanent Difference)
-
- Beda tetap penghasilan
- Beda tetap biaya
- Beda tetap murni
- Beda tetap karena syarat-syarat yang diatur dalam UU PPh tidak terpenuhi
- Beda tetap karena praktek akuntansi yang tidak sehat
b. Beda waktu (Timing Difference)
c. Koreksi fiskal Positif Vs Negatif
e. Penyusutan fiskal dan Amortisasi Fiskal
f. Kompensasi kerugian
g. Cadangan piutang
5. STUDI KASUS PENGISIAN SPT PPh BADAN
6. STUDI KASUS PENGISIAN PPh BADAN DENGAN E-SPT
Who should attend
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant
Trainer:
Falih Alhusnieka & Tim Konsultan Pajak Indonesia
Falih Alhusnieka
Professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.
Tim Konsultan Pajak Indonesia
Terdiri dari para professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di Indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.
Jadual & Lokasi :
Aryaduta Hotel Semanggi / Ibis Hotel Slipi, Jakarta | July 20th – 21st, 2010
Training Fee
- Rp 2.000.000,- per person (Registration min 3 person/ more)
- Rp 2.200.000,- per person (payment 7 days before July 20th, 2010)
- Rp 2.500.000,- per person (Full Fare)
BONUS SOFTWARE REGULASI PAJAK :
CD TaxLink