Implementation of Legal Aspect of Carbon Trading : Opportunities & Challenges
Implementation of Legal Aspect of Carbon Trading : Opportunities & Challenges
Workshop Series : for Mining,Oil & Gas,Palm oil plantation ,banking,telocomunication,Textile Industries
Hotel Haris, Jakarta | 27 Juni 2012 | Rp 3,500,000,-/peserta
Carbon trading juga dikenal dengan istilah emissions trading. Carbon trading merupakan salah satu rekomendasi Kyoto Protocol 1997, sebuah rencana internasional Carbon trading menggunakan skema khusus yang disebut sistem ‘cap and trade’. Berdasarkan komitmen Kyoto, sebuah negara dapat mengalokasikan ijin emisi gas rumahkaca (‘cap’) kepada perusahaan-perusahaan. Jika sebuah perusahaaan terbukti melakukan emisi kurang dari batasan yang diberikan, kelebihan ijin yang dimilikinya dapat diperdagangkan (‘trade’) kepada perusahaan yang mengeluarkan lebih banyak polusi. Sebaliknya, jika perusahaan gagal memenuhi target emisi, atau dengan kata lain mengeluarkan CO2 lebih banyak dari batas yang diijinkan (‘cap’), mereka dapat membeli ‘carbon credit’ dari perusahaan dengan emisi di bawah target. Carbon credit ini biasanya diperdagangkan di ‘over the counter (OTC) market’..butuhan masyarakat lokal melalui mekanisme REDD
- Memobilisasi sumber daya untuk mendukung pengembangan proyek REDD
- Mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pelaksanaan REDD
- Memahami karakter bisnis dan kontrak-kontrak perdagangan karbon dalam REDD
- Mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang perdagangan karbon dalam REDD
PENDAHULUAN
Carbon trading juga dikenal dengan istilah emissions trading. Carbon trading merupakan salah satu rekomendasi Kyoto Protocol 1997, sebuah rencana internasional Carbon tradingmenggunakan skema khusus yang disebut sistem ‘cap and trade‘. Berdasarkan komitmen Kyoto, sebuah negara dapat mengalokasikan ijin emisi gas rumahkaca (‘cap‘) kepada perusahaan-perusahaan. Jika sebuah perusahaaan terbukti melakukan emisi kurang dari batasan yang diberikan, kelebihan ijin yang dimilikinya dapat diperdagangkan (‘trade‘) kepada perusahaan yang mengeluarkan lebih banyak polusi. Sebaliknya, jika perusahaan gagal memenuhi target emisi, atau dengan kata lain mengeluarkan CO2 lebih banyak dari batas yang diijinkan (‘cap‘), mereka dapat membeli ‘carbon credit‘ dari perusahaan dengan emisi di bawah target. Carbon credit ini biasanya diperdagangkan di ‘over the counter (OTC) market‘..
MANFAAT dan TUJUAN UMUM:
- Menjawab kebutuhan masyarakat lokal melalui mekanisme REDD
- Memobilisasi sumber daya untuk mendukung pengembangan proyek REDD
- Mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pelaksanaan REDD
- Memahami karakter bisnis dan kontrak-kontrak perdagangan karbon dalam REDD
- Mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang perdagangan karbon dalam REDD
TEMA WORKSHOP
“Implementation ofLegal Aspect of Carbon Trading : opportunities & Challenges”
SUBJEK UTAMA:
- Pengantar dan latar belakang mekanisme karbon trading
- (global warming, protokol kyoto, bali road map, CDM)
- Mekanisme Perdagangan karbon tradng
- Regulasi terkait implementasi REDD ermenhut No. 30: Permenhut No. 36
- Foreign Ownership and Investment Restriction
- Legal Ownership of carbon trading
- Struktur /skema dari transaksi perdagangan karbon
JADWAL KEGIATAN
TEMPAT
Hotel Harris Tebet
PESERTA
Departemen Kehutanan,Departemen Lingkungan Hidup,lawfirm,Perusahaan pemegang HPH,Pengusaha kehutanan,Perusahaan perkebunan,Perusahaan pertambangan,Lembaga Pembiayaan,Lembaga Keuangan Bank dan non bank, (LSM/NGO/yayasan)
FASILITATOR
Irfan Riza
FASILITAS
- Normal : Rp. 3,500,000/ Peserta
- Earlybird : Rp. 3,250,000/peserta
- Group : Rp. 10,000,000/ 3 peserta
- (Including: Tas Ransel Ekslusif , Materi hand-out , Flasdisk 4 GB isi materi , 1x Lunch,2x coffee break, dan sertifikat )