IMPLIKASI PERPAJAKAN ATAS IMPLEMENTASI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD (IFRS) TAHUN 2012
IMPLIKASI PERPAJAKAN ATAS IMPLEMENTASI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARD (IFRS) TAHUN 2012
Hotel Harris , Jakarta | 27 Juni 2012 | Rp. 2,000,000/ Peserta
I. PENDAHULUAN
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa pada tahun 2012 diharapkan Indonesia sudah mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) secara keseluruhan (full adoption), sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010. Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan. Akan menjadi suatu kelemahan bagi suatu perusahaan jika tidak dapat diperbandingkan secara global, yang berarti kurang mampu dalam menarik modal dan menghasilkan keuntungan di masa depan.
Migrasi standar akuntansi keuangan menuju full adoption terhadap IFRS menciptakan permasalahan-permasalahan baru ditinjau dari perspektif perpajakan. Hal ini bisa dimaklumi karena IFRS merupakan produk standar yang berfokus kepada para investor, oleh karena itu yang paling utama dalam IFRS adalah mengukur cash generation ability dari perusahaan, oleh karena itu IFRS memandang bahwa alat ukur yang paling utama yang relevan bagi investor adalah fair value. Fair value mengandung berbagai dimensi yg antara lain adalah banyaknya penggunaan estimasi dan memungkinkan penggunaan berbagai adjustment. Penggunaan estimasi danadjustmen ini adalah hal yg sangat kurang mendapat toleransi dari ketentuan per UU perpajakan, karena peraturan per UU perpajakan mengusung asas kepastian (certainty).
Beberapa pertanyaan timbul dibenak para pemangku kepentingan (stakeholder) sehubungan dengan penerapan IFRS ini, antara lain : apakah laporan keuangan yang dibuat berdasarkan IFRS ini akan diterima oleh institusi pajak? Poin-poin apa saja yang berbeda antara ketentuan IFRS dengan ketentuan pajak? Dan bagamana penyelesaiannya kalo terjadi perbedaan? Semua pertanyaan itu akan terjawab dengan jelas setelah anda mengikuti seminar ini.
II. TEMPAT
Hotel Harris , Jakarta
III. WAKTU
Durasi : 27 Juni 2012
IV. OUTLINE
Sekilas tentang Konvergensi IFRS
- Pengertian IFRS
- Sekilas tentang IASB
- Ringkasan Standar Akuntansi di dalam IFRS 2009
- Latar Belakang Konvergensi IFRS
- Manfaat Konvergensi ke IFRS
- Dampak Konvergensi IFRS
Konfergensi IFRS oleh IAI
- Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
- Perbedaan Pokok antara PSAK dan IFRS
- Tiga Pilar Standar Akuntansi di Indonesia
- Road Map IFRS oleh IAI
Perbandingan PSAK dan IFRS Serta Dampak Perpajakannya
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Lap Keu (KDPPLK)
- Unsur-unsur dalam Laporan Posisi Keuangan/Neraca
- Unsur-unsur dalam Laporan laba Rugi
- Transaksi-transaksi Khusus
V. FASILITATOR
Prianto Budi Saptono, Ak, BKP
Prianto Budi Saptonomemulai karir di bidang perpajakan dengan bekerja sebagai pemeriksa pajak selama beberapa tahun pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Konsultan Pajak terdaftar dan pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap standar akuntansi/IFRS dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”.
Penguasaan perpajakan yang dimiliki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun mulitnasional. Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris
VI. INVESTASI
- Normal : Rp. 2,000,000/ Peserta
- Earlybird : Rp. 1,750,000/ peserta
- Group : Rp. 5.550.000/ 3 peserta
(Including: Tas Ransel Ekslusif , Materi hand-out , Flasdisk 4 GB isi materi ,1x Lunch, 2x coffee break, dan sertifikat )