MENGELOLA PAJAK YANG EFISIEN
MENGELOLA PAJAK YANG EFISIEN – Yogyakarta
Hotel All Seasons, Yogyakarta | 6-8 November 2012 | Rp 5.500.000,-
Hotel All Seasons, Yogyakarta | 11-13 Desember 2012 | Rp 5.500.000,-
DESCRIPTION
Manajemen pajak merupakan sarana efisiensi pengelolaan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Salah satu langkah efisiensi tersebut adalah tax planning yaitu dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak baik dengan memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion.
COURSE OUTLINE
1. Introduction to Tax Management
- Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
- Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
- Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
- Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
- Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
2. Perencanaan Pajak Untuk PPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
- Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Konflik dalam withholding tax
- Pembuatan Faktur Pajak
- Saat pengkreditan pajak masukan
- Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
3. Perencanaan Perpajakan Untuk PPH Badan
- Pengertian
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
- Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
- Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
- Transaksi Capital Lease
- Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
- Transaksi Bangun Guna Serah
- Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
INSTRUKTUR
Drs. Kesit bambang Prakoso, M.Si.
WHO SHOULD ATTEND?
Praktisi Diklat, HR Manager, Training Manager, Sales Manager, dll
DELIVERY TYPE
Lecturing, interactive discussion, and case study.
WAKTU
- 12-14 September 2012
- 16-18 Oktober 2012
- 6-8 November 2012
- 11-13 Desember 2012
TEMPAT
Hotel All Seasons, Yogyakarta
INVESTASI
IDR 5.000.000 – non residential
FASILITAS
- Quality Training module
- Stationeries: notebook and ballpoint
- Training bag or backpack
- Morning and afternoon coffee break for a long of the training
- Exclusive T-Shirt
- Certificate of Completion
- Training photo
- Transportation for participants from the airport/railway station to hotel/training venue. (At least 2 participants from the same company)