NPWP PRIBADI, Harus atau Perlu?
NPWP PRIBADI, Harus atau Perlu?
Hotel Bumikarsa Bidakara, Jakarta | Kamis, 28 Agustus 2008 | 500.000- / orang
Deskripsi Singkat
Pajak adalah sumber penerimaan negara yang paling utama bagi pembiayaan pembangunan dan pengeluaran pemerintah yang konon saat ini sudah melebihi 80% APBN. Oleh karena itu target penerimaan pajak melalui Dirjen Pajak terus ditingkatkan, sehingga Dirjen Pajak berusaha dengan segala macam upaya dan cara untuk mencapai penerimaan pajak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah yang salah satunya dengan cara memperluas jumlah subyek wajib pajak.
Hal tersebut tercermin dengan diberikannya 10 juta NPWP Pribadi melalui penunjukan dan dikeluarkannya Surat Edaran No.13/PJ.7/2005 yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2005 tentang rencana pemeriksaan tahun 2006. Dimana dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa Rencana Pemeriksaan tahun 2006 secara nasional difokuskan pada pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan transaksi dan atau investasi dalam jumlah yang signifikan namun kurang sesuai dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan dalam SPT.
Kondisi saat ini harus diakui bahwa kewajiban memiliki NPWP pribadi masih merupakan hal yang belum jelas bagi banyak kalangan baik dari sisi siapa saja yang diwajibkan, cara memperolehnya, apa saja konsekwensi yang akan dihadapi, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang terkait. Dengan mengikuti seminar ini, anda akan menemukan seluruh jawabannya dengan tuntas, sehingga anda akan mampu menyikapinya dengan bijaksana
Agenda Pembahasan
- Kewajiban Memiliki NPWP
Pembahasan seputar siapa yang wajib dan tidak wajib memiliki NPWP, dan prosedur cara mendapatkan NPWP.
- Hak dan Kewajiban Setelah Memiliki NPWP
Memaparkan bagaimana hak-hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan dalam sistem perpajakan yang menganut azas self assessment.
- Pembukuan/Pencatatan dan SPT
Pembahasan seputar siapa yang wajib dan tidak wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan serta Surat Pemberitahuan (SPT) apa saja yang wajib dibuat dan kapan disampaikan oleh Wajib Pajak.
- Analisis Untung Rugi Memiliki NPWP
Memaparkan sanksi administratif dan sanksi pidana perpajakan sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Nara Sumber
Maruli Girsang
Praktisi dalam bidang perpajakan dan pernah bekerja sebagai Tax & Accounting Manager PT Bristol-Myers Squibb Indonesia, Tbk, PT Sentra Medika Indonesia, dan beberapa perusahaan yang lain. Saat ini beliau menjadi pembicara tetap di Mora Interactive Pojok Pajak di Radio Mora FM Bandung dan terakhir di GSM & ASSOCIATES sebagai Managing Partner serta Senior Advisor di KAP Drs. Berlin Nadeak. Beliau menyelesaikan studinya di Universitas Sumatera Utara, Medan.
Investasi
- Rp. 500.000- / orang atau
- Rp. 900.000 / 2 orang
- Sudah termasuk Makan siang, Seminar kit, & Sertifikat