PANDUAN PRAKTIS PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PPh WP BADAN ( ppH Ps. 25 ) dan & PPh WP ORANG PRIBADI ( ppH Ps. 21 )
PANDUAN PRAKTIS PENGISIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
PPh WP BADAN ( ppH Ps. 25 ) dan & PPh WP ORANG PRIBADI ( ppH Ps. 21 ) Batch ke – 3
BANDUNG | November 8th – 9th, 2012 | Rp. 3.750.000, –
LATAR BELAKANG
Undang – undang Perpajakan menganut sistim self assessment, dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat setelah berakhirnya tahun pajak. Penetapan bentuk dan isi SPT tahunan PPH Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang rupiah dan mata uang dollar Amerika Serikat diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 39 / PJ / 2009 tanggal 2 Juli 2009.
Dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat di download dari Internet, Wajib Pajak dapat mengisi SPT dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan penghitungan dan / atau pembayaran pajaknya dengan mudah, cepat dan dan benar sebelum batas akhir waktu penyerahan laporan SPT . Melalui workshop ini peserta akan mendapat panduan dalam mengisi SPT dengan mudah, cepat dan benar dengan menggunakan komputer / lap top dalam format Excel.
TUJUAN
- Memandu peserta dalam memahami tata cara pengisian SPT sesuai peraturan Perpajakan ( UU No. 36 tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 ) dan UU PPh No. 42 Tahun 2009 yang berlaku mulai tahun 2010
- Setelah selesai mengikuti workshop diharapkan peserta dapat dengan mudah mengisi SPT, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan besarnya jumlah Pajak Penghasilan yang terutang
HARI PERTAMA : SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
POKOK BAHASAN :
- Introduction Laporan Keuangan ( Balansheet dan Income Statement )
- Sumber Data Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan
- Pengisian Induk SPT Tahunan Tahunan Wajib Pajak Badan
- Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan sesuai UU PPH No. 36 Tahun 2008
- Penghitungan Penghasilan Netto Fiskal
- Pengisian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya Dan Biaya Dari Luar Usaha
- Pengisian Kredit Pajak Dalam Negeri
- Pengisian PPH Final dan pewnghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
- Pengisian daftar pemegang saham / pemilik modal, jumlah deviden yang dibagikan dan daftar susunan pengurus serta komisaris
- Pengisian daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, pinjaman / utang dari pemwegang saham dan / atau perusahaan afilkiasi serta daftar pinjaman / piutang kepada pemegfang saham dan atau pereusahaan afiliasi
- Perhitungan Kompensasi Kerugian
- Pengisian lampiran –lampiran khusus SPT tahunan ( daftar penyusutan dan amortisasi fiskal serta penghitungan kompensasi kerugian fiskal
- Study kasus Simulasi pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Badan dengan menggunakan komputer / lap top dalam format excel.
HARI KEDUA : SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
POKOK BAHASAN
- Sumber Data Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi
- Introduction Bukti Potongan PPh Pasal 21
- Pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai UU Perpajakan No. 16 ( UU PPh No. 36 tahun 2008 dan UU PPh No. 42 tahun 2009 )
- Pengisian Formulir 1721 ( Induk SPT Tahunan PPh Pasal 21 )
- Pengisian Formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS
- Pengisian Formulir 1721 – A, 1721 – A 1, 1721 – A 2, 1721 – B, 1721 – C
- Study kasus Simulasi pengisian SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan komputer / lap top dalam format excel.
SASARAN :
- Finance Manager, Finance Accounting Manager, Deputy Finance Manager, Deputy Finance Accounting Manager perusahaan manufaktur dan jasa
- Administration, officer, staff finance & accounting perusahaan manufaktur dan jasa
- Orang Pribadi yg mempunyai kegiatan usaha bisnis ( Mis : Toko, Warnet, Apotik, Salon dll )
BONUS :
- CD Panduan praktis pengisian SPT dengan program komputer dalam format Excel
- Konsultasi gratis selama 1 ( satu ) bulan via email / yahoo messenger tentang pengisian SPT
Workshop Leader :
Drs. H. Moeljadi
Menyelesaikan study program Sarjana Muda Akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya dan melanjutkan study program Sarjana Jurusan Management Fakultas Ekonomi di Bandung. Bekerja di Perusahaan Telekomunikasi terbesar di Indonesia selama 29 tahun dan pernah di percaya memegang jabatan sebagai Ketua Koperasi Induk PT. Telekomunikasi Indonesia, Ketua Koperasi Primer Kantor Pusat PT. Telkom Manajer Umum Proyek Telkom V , Corporate Account Manager dan jabatan-jabatan Managerial lainnya di Kantor Pusat PT. Telkom.
Atas jasa-jasa beliau selama bekerja di PT. Telkom , beliau dianugerahi Penghargaan oleh Direktur Utama PT. Telkom yang dituangkan dalam buku intern PT. Telkom yang berjudul “Mereka Yang Berjasa”, dan dikukuhkan dengan penghargaan prestasi kerja dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia, karena inovasinya dalam membuat rumusan Cash Management dan mengaplikasikan di PT. Telkom, sehingga dalam kurun waktu 4 tahun dapat meningkatkan laba non operasi PT.Telkom sebesar 69% dari laba operasi atau sebesar ¼ triliun rupiah. Selama menjabat sebagai Ketua Koperasi Primer Kantor Pusat PT. Telkom, beliau dapat meningkatkan SHU Koperasi yang cukup signifikan, sehingga Koperasi yang dipimpin mendapat penghargaan sebagai Koperasi Fungsional Terbaik Tingkat Nasional dari Menteri Koperasi Republik Indonesia.
Saat ini beliau disamping sebagai Direktur di perusahaan Consulting di Bandung, juga sebagai Konsultan Manajemen, pembicara Seminar dan Workshop di Bandung / Jakarta dengan topik “Great Cash Management Great Profit”; “Boosting Profit Through Cash Management”; “Great Cash Management untuk Meningkatkan Pendapatan”, Financial Control Management”,Treasury Management, Analisa Laporan Keuangan dan berbagai topik Finance lainnya. Beliau juga sebagai penulis buku : “Great Cash Management Great Profit” dan “Denyut Jantung Keuangan Keluarga Ditangan Ibu-ibu”, yang di terbitkan oleh PT. Elex Media Komputindo Kompas – Gramedia.
FEE :
- Rp. 2.950.000, – (Registration 3 person/more; payment before November 1st, 2012)
- Rp. 3.250.000, – (Reg before October 25th, 2012; payment before November 1st, 2012)
- Rp. 3.750.000, – (Full Fare; payment at the latest November 9th, 2012)
- Add. charge 10 % will be applied for max 1 month late payment. And 20 % for payment after 1 month.