Pencegahan Tindak Kejahatan pada Produk Pebankan Berbentuk Deposito
Pencegahan Tindak Kejahatan pada Produk Pebankan Berbentuk Deposito
Bandung | Rabu-Jumat, 25-27 Juli 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 08-10 Agustus 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 29-31 Agustus 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 05-07 September 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 19-21 September 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 03-05 Oktober 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 17-19 Oktober 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 07-09 November 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 28-30 November 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 05-07 Desember 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Bandung | Rabu-Jumat, 19-21 Desember 2012 | Rp 7.500.000/peserta
Deskripsi
Jumlah kejahatan perbankan dewasa ini menunjukkan angka kenaikan yang cukup signifikan. Hingga triwulan pertama 2011 saja, polri tekah menangani tidak kurang dari sembilan kasus kejahatan perbankan. Dua kasus diantaranya bahkan cukup menyita perhatian publik, yakni pembobolan dana nasabah di sebuah bank asing dan kasus pembobolan dana deposito milik salah satu perusahaan migas terkemuka, yang mana keduanya diduga melibatkan pihak internal bank.
Deposito atau disebut juga sebagai deposito berjangka, merupakan salah satu produk bank yang dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Dari sisi perbankan, orientasi nasabah perbankan saat ini masih cenderung menyimpan dananya dalam bentuk deposito dengan persentasi yang cukup besar. Bank Indonesia menyebutkan sekitar 40 persen dari dana pihak ketiga disimpan di deposito. Jika tidak mendapat pengawasan maksimal, hal ini tentu dapat dimanfaatkan sekelompok orang untuk melakukan kejahatan perbankan. Untuk mencegah hal tersebut, pelu adanya pemahaman yang mendalan tentang upaya pencegahan yang belakangan marak terjadi.
TUJUAN
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan memahami bagaimana mencegah, mengidentifikasi dan menindaklanjuti adanya kemungkinan kecurangan pengelolaan dana nasabah, khususnya dalam bentuk deposito di bank, baik yang dilakukan oleh oknum bank maupun pihak-pihak di luar bank.
MATERI
1. Review: Deposito sebagai Jaminan Kredit
2. Jenis-Jenis Deposito:
- Deposito Berjangka
- Deposito On-call
- Deposito Automatic Roll-over
- Sertifikat Deposito
3. Kejahatan Perbankan dan Praktek Pencucian Uang menurut UU Perbankan No. 10 Thn 1998
4. Perhitungan investasi Keamanan dan Pengawasan
5. Menciptakan Kontrol Internal dan System Kendali yang Prima.
6. Membangun rintangan bagi terjadinya kolusi.
7. Memberikan Informasi
8. Pengawasan Personel.
9. Membentuk Jalur Khusus Pelaporan Fraud (tips hotline).
10. Menciptakan Ekspektasi atas Hukuman.
11. Proactive Fraud Auditing
12. Case Study and simulation
Peserta
Pelatihan ini sangat sesuai untuk para Komisaris dan direksi perbankan, para general manajer dan kepala/wakil kepala divisi atau manajer senior yang menangani unit kerja perencanaan
Instruktur
Tempat
The Papandayan Hotel / The Jayakarta Suites, Boutique Hotel and spa
Instruktur
Ayung Prasetio, SH
Menyelesaikan pendidikan Sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Aspek hukum yang dikuasai adalah Hukum Bisnis meliputi Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha dan Anti Monopoli, Pidana, Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Perusahaan, Perjanjian, Jual Beli; Hukum Jaminan meliputi Hak Tanggungan, Fidusia, Sita Asset; Hukum Perburuhan: Ketenagakerjaan, pengadilan hubungan industrial; Hukum Perbankan dan Pembiayaan: HT, Fidusia.
Biaya
Biaya pelatihan sebesar Rp 7.500.000/peserta Non residensial. Khusus untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama, biaya pendaftaran sebesar Rp.7.000.000
Fasilitas
- Meeting room at Hotel *****
- Module / Handout
- Training Kit
- 2x Coffee Break & Lunch
- Flashdisk berisi materi
- Exclusive Gifts
- Certificate
- Transportation during training