PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK
Hotel Ibis, Yogyakarta | 16 – 18 Juni 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 23 – 25 Juni 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 30 Juni – 2 Juli 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 07 – 09 Juli 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 16 – 18 Juli 2014 | Rp. 5.750.000 Per Peserta
Jadwal Training 2014 Selanjutnya ..
Deskripsi
Perbedaan persepsi dalam menginterpretasikan ketentuan perpajakan antara wajib pajak dengan instansi pelaksana pajak dapat menimbulkan persoalan yang apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian akan menjadi sengketa pajak. Pemerintah telah menyediakan sarana agar wajib pajak tidak terintimidasi oleh pelaksana pajak dalam penarikan pajak dengan memberikan ruang di pengadilan pajak. Di pengadilan pajaklah kedua pihak akan bertemu untuk memberikan keterangan terkait dengan cara masing-masing menafsirkan ketentuan pajak yang biasanya masih dalam ranah grey area.
Perusahaan sebagai wajib pajak harus seminimal mungkin menghindari sengketa pajak agar proses operasional tidak terganggu dan tetap fokus. Oleh sebab itulah perusahaan sedini mungkin perlu untuk melaksanakan sistem evaluasi internal untuk mengidentifikasi komponen-komponen yang dapat mengundang hadirnya sengketa pajak. Selain itu, bila kemudian perusahaan tidak dapat terhindar dari penyelesaian perkara di pengadilan pajak, maka perusahaan perlu memahami prosedur dan sistematika penyelesaian sengketa dalam kerangka peradilan beserta dengan strategi yang memungkin perusahaan untuk meminimalisir kerugian baik secara material ataupun immaterial.
Tujuan
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat :
- Memahami mengenai sengketa pajak dan penyelesaian perkaranya di pengadilan pajak
- Memberikan pemahaman untuk menghindari sengketa pajak yang merugikan perusahaan
- Memberikan gambaran menyeluruh mengenai sistematika penyelesaian perkara di pengadilan pajak
Materi Training Penyelesaian Sengketa Pajak
- Ruang lingkup sengketa pajak
- Pendahuluan
- Penyebab timbulnya persengketaan
- Hak dan kewajiban wajib pajak
- Strategi penghindaran strategi pajak
- Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak
- Sifat Keputusan Pengadilan Pajak
- Sistematika pengajuan sengketa pajak di pengadilan pajak
- Strategi pengajuan banding
- Prosedur pengajuan gugatan
- Sistematika Peninjauan Kembali
- Strategi penanganan keputusan pengadilan
- Studi kasus
Metode
Presentasi, studi kasus, tanya jawab, brainstorming, diskusi
Peserta
General Manager, Top Manager, Middle Manager, Line Manager, Manajer Keuangan, legal business consultant
Waktu dan Tempat
Jadwal Training 2014: PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK
- Hotel Ibis Malioboro, Yogyakarta
- 16 – 18 Juni 2014
- 23 – 25 Juni 20140
- 30 Juni – 2 Juli 2014
- 07 – 09 Juli 2014
- 16 – 18 Juli 2014
- 21 – 23 Juli 2014
- 04 – 06 Agustus 2014
- 11 – 13 Agustus 2014
- 18 – 20 Agustus 2014
- 25 – 27 Agustus 2014
- 01 – 03 September 2014
- 08 – 10 September 2014
- 15 – 17 September 2014
- 22 – 24 September 2014
- 29 September – 1 Oktober 2014
- 06 – 08 Oktober 2014
- 13 – 15 Oktober 2014
- 20 – 22 Oktober 2014
- 27 – 29 Oktober 2014
- 03 – 05 November 2014
- 10 – 12 November 2014
- 17 – 19 November 2014
- 24 – 26 November 2014
- 01 – 03 Desember 2014
- 08 – 10 Desember 2014
- 15 – 17 Desember 2014
- 22 – 24 Desember 2014
- 29 – 31 Desember 2014
Request Tempat :
Jogja / Solo/ Semarang/ Surabaya/ Bandung/ Jakarta /Batam /Bali /Balikpapan
Investasi dan Fasilitas
- Rp. 5.750.000 per Peserta (Non residential)
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel
Instruktur
DR Mustaqiem,SH,Msi