Training Finance
By February 6, 2013 0 Comments Read More →

UPDATING PPh PASAL 21: PERHITUNGAN PPh PASAL 21 DENGAN PTKP BARU SESUAI PERMENKEU NO 162/PMK.011/2012

UPDATING PPh PASAL 21: PERHITUNGAN PPh PASAL 21 DENGAN PTKP BARU SESUAI PERMENKEU NO 162/PMK.011/2012

Hotel Harris Tebet – Jakarta | 14 Feb 2013 | Rp 2.000.000 – Full Fare
Hotel Harris Tebet – Jakarta | 21 Mar 2013 | Rp 2.000.000 – Full Fare




DESKRIPSI

Perusahaan sebentar lagi akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam bentuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 masa Desember 2012. Kewajiban perpajakan ini merupakan pengganti dari ditiadakannya pelaporan SPT PPh Pasal 21 tahunan.

Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya:

  1. Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap;
  2. Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan;
  3. Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur;
  4. Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa;
  5. Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP;
  6. Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan
  7. Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.

Mencermati permasalah-permasalahan di atas, kami mengajak Ibu/ Bapak untuk hadir dalam loka karya kami. Tujuannya adalah agar Ibu/ Bapak bisa mendapatkan trik jitu & tips praktis dalam perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember 2012 dan SPT PPh 21 di tahun 2012 (dengan bantuan MS Excel) serta pelaporan eSPT-nya. Lokakarya tersebut akan mengupas sub topik sbb.:

PROGRAM OUTLINE

  • Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
  • Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
  • Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia.
  • Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
  • Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.

Workshop Leader:

Mohammad Mansur, Ak, BKP, CPA
Muhammad Mansur, Ak, BAP, CPA Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai dosen, konsultan, instruktur, KAP, praktisi dan pemerhati pajak. Sekarang aktif sebagai Managing Partner di KAP dan KKP Mansur Arif Consulting.

Harga :
Rp 2.000.000 – Full Fare
Rp 1.850.000 – Early Bird
Rp 1.700.000 – Group (min untuk 3 orang/ perusahaan)

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Jakarta, Taxation
blank

About the Author:

Post a Comment

Butuh Bantuan? Chat dengan Kami