Perpajakan pada Industry Pertambangan,Oil & Gas meliputi PPh dan PPN
Perpajakan pada Industry Pertambangan,Oil & Gas meliputi PPh dan PPN dan dampak Penerapan terhadap Perencanaan Pajak
Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta | 11-12 September 2012 | Rp. 3,750,000/ Peserta
PENDAHULUAN
Bagaimanakah critical point perpajakan terkait dengan industri Pertambangan,Oil & Gas agar wajib pajak yg bergerak di bidang itu bisa mengantisipas pemeriksaan tersebut?
TEMA WORKSHOP
Perpajakan pada Industry Pertambangan,Oil & Gas meliputi PPh dan PPN dan dampak Penerapan terhadap Perencanaan Pajak
SUBJEK UTAMA:
- Pajak pertambangan migas terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 79/2010 dan PerDirjen Pajak No. PER-28/PJ/2011
- PPh industri Pertambangan, Oil & Gas
- PPN industri Pertambangan Oil & Gas
- Perencanaan Pajak untuk industri Pertambangan Oil & Gas
FASILITATOR
Kantor Akuntan Publik, Husni Muharran Rasidi & Team
JADWAL KEGIATAN
11-12 September 2012
TEMPAT
Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta
INVESTASI
Rp. 3,750,000/ Peserta
Included : Tas Ekslusif , 2x Coffee breaks, lunch,soft copy materi,hard copy materi, certificate,souvenir