Perpajakan untuk Marketing
Perpajakan untuk Marketing
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 12 Juli 2017 | Rp. 3.495.000
Aryaduta Hotel Semanggi/ Swiss-Belhotel, Jakarta | 06 Desember 2017 | Rp. 3.495.000
Istilah customer satisfaction berlaku di semua departemen, bukan hanya marketing kepada pelanggan tetapi semua departmen terkait juga merupakan customer yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya. Ketidak lengkapan dokumen pendukung atau perjanjian yang rancu serta program sales yang tidak menguntungkan secara pajak juga akan merugikan perusahaan. Sering terjadi bagian Accounting dengan bagian Marketing ribut karena banyak dokumen yang tidak memenuhi syarat secara perpajakan. Contoh pemberian potongan penjualan yang tidak tertulis di faktur pajak akan berakibat kewajiban pemotongan PPh pasal 23, atau istilah yang salah juga akan berakibat pemotongan pajak yang salah juga, sehingga seorang marketing juga harus memahami perpajakan tentang hal hal yang berhubungan dengan aktifitas sebagai sales. Contohnya aturan perpajakan tentang Insentif, bonus, diskon, retur,komisi, faktur pajak, uang muka, diskon rabat, biaya entertaint, biaya promosi, perjalanan dinas, PPN, biaya angkut, sewa kendaraan, penjualan lokal dan export, marketing fee.
Sasaran:
- Peserta memahami tentang selayang pandang perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
- Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan program-program penjualan yang menguntungkan secara perpajakan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
- Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas penjualan .
Outline Training Perpajakan untuk Marketing
1. Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
2. Objek dan Non Objek PPN.
3. Benarkah ekspor tidak dikenai PPN?
4. Kewajiban Pemotong dan Pemungutan Pajak
5. Merumuskan biaya-biaya untuk tenaga marketing dan aturan perpajaknnya.
- Perjalanan dinas.
- Insentif, bonus untuk sales.
- Sewa kendaraan, ongkos angkut.
- PPh pasal 21 untuk sales.
6. Merumuskan biaya-biaya untuk pelanggan/customer dan aturan perpajakannya.
7. Perpajakan untuk marketing
- Penandatangan kontrak penjualan.
- Diskon, bonus, insentif
- Pemberian Cuma-Cuma/hadiah.
- Entertaint buat customer.
- Biaya promosi dan daftar nominatif.
- Retur penjualan.
- Uang muka
8. Biaya yang boleh dikurangkan dan tidak boleh dikurangkan secara perpajakan.
9. Tax Planning untuk Pemotongan dan Pemungutan.
10. Tax Planning untuk PPN
Metode :
Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan studi kasus.
Workshop Leader :
M. Zeti Arina, MM,BKP
Adalah pendiri Consultant, sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini Consultant mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi.
Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing. Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.
Gelar Magister Management diperoleh dari Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.
Judul Buku Karangannya :
1. Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
2. Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?
(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)
Training Fee
- Rp. 2.550.000,- (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 2.750.000,- (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- Rp. 3.250.000,- (On The Spot; payment at the last training )
- Rp. 3.495.000- (Full Fare)