PPh
PPh PASAL 4 (2), 15, 22, 23, 26
Hotel Le Meridien, Jakarta | 13-14 November 2012 | Rp 3.000.000
MATERI
- Cara memahami peraturan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26
- Review dan update peraturan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26
- Identifikasi permasalahan dan cara menyikapinya
- e-SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
PEMBICARA
Ahalik, SE, Ak, M.Si, M.Ak, CMA, CPMA, CPSAK, CPA
Konsultan IFRS, Akademisi, Certified IFRS Lecturer
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Managing Partner
INVESTASI
- Rp 2.750.000 (Pembayaran H-10),
- Rp 3.000.000 (Pembayaran setelah H-10)
Pembatalan setelah H-3 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 1.000.000
Bonus Buku :
- Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
- Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia