Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan
Training Prinsip Mengenali Nasabah untuk Lembaga Keuangan
Hotel Ibis, Yogyakarta | 24 – 26 Juni 2019 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 01 – 03 Juli 2019 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 08 – 10 Juli 2019 | Rp 5.900.000,- per peserta
Hotel Ibis, Yogyakarta | 15 – 17 Juli 2019 | Rp 5.900.000,- per peserta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
Deskripsi Training Prinsip Mengenal Nasabah
Sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat, Bank dan lembaga keuangan non bank menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank dan lembaga keuangan non bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dalam hal ini, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura. Oleh karena itu guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu adanya kegiatan pembelajaran yang membekali para praktisi lembaga kuangan non bank ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Tujuan Training Prinsip Mengenal Nasabah
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta dapat mamahami dan melaksanakan prinsip-prinsip mengenal nasabah sebagaimana yang diatur dalam Surat Kepututan Kenteri Keuangan 45/KMK.06/2003, sehingga dampak-dampak kerugian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan dapat dihindari.
Materi Training Prinsip Mengenal Nasabah
- Kebijakan Umum
- UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- UUNomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
- Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan
- Keputusan Menteri Keuangan 45/KMK.06/2003 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
- Prinsip Dasar
- Perusahaan Perasuransian
- Lembaga Pembiayaan
- Lembaga Pensiun
- Lembaga Keuangan non Bank
- Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
- Prosedur Penerimaan dan Identifikasi Nasabah
- Prosedur Penerimaan Nasabah
- Prosedur Penerimaan Nasabah Perorangan
- Prosedur Penerimaan Nasabah Bukan Perorangan
- Prosedur Identifikasi dan Verifikasi
- Prosedur Persetujuan Penerimaan Calon Nasabah
- Prosedur Penerimaan Nasabah
- Prosedur Pemantauan Transaksi dan Pelaporan
- Prosedur Dokumentasi Profil Nasabah
- Prosedur Pemantauan Rekening dan Identifikasi Transaksi
- Prosedur Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Prosedur Pelaporan Internal dan Pelaporan Kepada Pusat
- Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Prinsip Mengenali Nasabah
- Menciptakan Kesadaran Karyawan
- Pelatihan Karyawan
Metode Training Prinsip Mengenal Nasabah
Presentasi, Diskusi , Studi Kasus
Hotel Ibis Malioboro ,Yogjakarta
- 24 – 26 Juni 2019
- 01 – 03 Juli 2019
- 08 – 10 Juli 2019
- 15 – 17 Juli 2019
- 22 – 24 Juli 2019
- 29 – 31 Juli 2019
- 05 – 07 Agustus 2019
- 13 – 15 Agustus 2019
- 19 – 21 Agustus 2019
- 26 – 28 Agustus 2019
- 02 – 04 September 2019
- 09 – 11 September 2019
- 16 – 18 September 2019
- 23 – 25 September 2019
- 30 September – 02 Oktober 2019
- 07 – 09 Oktober 2019
- 14 – 16 Oktober 2019
- 21 – 23 Oktober 2019
- 28 – 30 Oktober 2019
- 04 – 06 November 2019
- 11 – 13 November 2019
- 18 – 20 November 2019
- 25 – 27 November 2019
- 02 – 04 Desember 2019
- 09 – 11 Desember 2019
- 16 – 18 Desember 2019
- 23 – 24 Desember 2019
- 30 – 31 Desember 2019
Investasi dan Fasilitas Training Prinsip Mengenal Nasabah
- Rp 5.900.000 (Non Residential, Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
- VIP training Rp 7.900.000 (4 Hari , Non Residential dengan tambahan Fasilitas Paket studi lapangan/ City tour dan Belum Termasuk Pajak PPn 10%)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur Training Prinsip Mengenal Nasabah
Tri Ciptaningsih SE MM and team