Restitusi Pajak Pph & PpN
Restitusi Pajak Pph & PpN : Apa dan Bagaimana Caranya?
Aryaduta Semanggi, Jakarta | Agustus , 18th – 19th, 2011 | 09.00 – 16.00 WIB | Rp. 2.750.000,-/peserta
Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak (lebih bayar/LB), maka kelebihan itu akan dikembalikan kepada WP yang bersangkutan. Hanya saja, lebih sering WP tidak tahu bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian LB tersebut dan berapa lama proses pengembalian itu akan dilakukan. WP (Wajib Pajak) hanya tahu bahwa setiap ada LB pasti akan diperiksa. Tapi benarkah setiap LB akan melalui jalur pemeriksaan pajak terlebih dahulu sebelum
TUJUAN TRAINING/PELATIHAN:
Peserta (Wajib Pajak/WP) diharapkan akan mampu memberikan justifikasi dan menangani permasalahan jika terjadi kondisi kelebihan pembayaran pajak (LB).
Dalam proses wawancara seleksi belakangan sering digunakan istilah yang dikenal dengan “Behavioral Event Interview“. Ini merupakan salah satu teknik wawancara yang MATERI/JADWAL
- Pengantar: Pengertian Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak);
- Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan LB
- Salah setor;
- Salah potong;
- Kredit pajak lebih besar dari pada seharusnya.
- Media untuk menyampaikan permohonan restitusi.
- Tempat mengajukan permohonan restitusi.
- Siapa yang berhak mengajukan restitusi?
- Pajak apa saja yang dapat direstitusi?
- Proses dan jangka waktu restitusi secara umum (mulai dari permohonan hingga pencairan dana):
- Melalui pemeriksaan pajak;
- Tanpa melalui pemeriksaan pajak.
- Kriteria WP yang mengajukan restitusi dan jangka waktu restitusinya.
- WP Patuh;
- WP Dengan Kriteria Tertentu;
- WP Kriteria Risiko Rendah;
- WP Lainnya.
- Diskusi Interaktif
Fasilitator
Abdul Rahim
Investasi
- Rp. 8.000.000, – (Registration 3 person/more)
- Rp. 2.500.000, – (Reg before Agustus,11th, 2011)
- Rp. 2.750.000, – (Full Fare)