Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Pada Perbankan Syariah
Workshop Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah Pada Perbankan Syariah
Akmani Hotel , Jakarta Pusat | Selasa, 19 Oktober 2010 | 09.00 – 15.00 wib | Rp. 2.300.000,-
Latar belakang
Sebagaimana diketahui pembiayaan bermasalah (NPF) adalah bagian dari kehidupan bisnis perbankan syariah yang juga merupakan beban bagi bank, walaupun kasus pembiayaan bermasalah bukanlah sesuatu yang baru dalam dunia bisnis perbankan syariah, namun apabila tidak ditangani secara profesional, maka akan membawa dampak yang sangat merugikan. Untuk itu diperlukan kemampuan di dalam mengelola pembiayaan agar tidak berpotensi menjadi pembiayaan bermasalah yang dapat menimbulkan kerugian. Workshop ini dirancang dan disajikan dengan konsep dan teknik bagaimana menangani, mengelola dan mengatasi pembiayaan bermasalah secara profesional serta upaya-upaya pencegahannya dengan materi yang sifatnya sangat aplikatif bagi praktek perbankan syariah.
Tujuan
Tujuan dari pelatihan ini adalah
- Memahami berbagai kiat, strategi, teknik dan keterampilan dalam mendeteksi secara dini adanya pembiayaan bermasalah.
- Mengetahui pengambilan langkah antisipasi dan penanganan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari peserta yang mengikuti pelatihan ini ialah
- Dapat memahami berbagai kiat, strategi, teknik dan keterampilan dalam mendeteksi secra dini adanya pembiayaan bermasalah.
- Dapat mengetahui pengambilan langkah antisipasi dan penanganan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Target Perserta
- Pejabat Bank / Unit Usaha Syariah yang menempati pembiayaan Syariah
- Account Officer Bank Syariah
- Staff Pembiayaan Bank
- Staff Divisi Restrukturisasi
- Staff Hukum
Bentuk Kegiatan
Jenis Kegiatan :
Workshop
Metode Pengajaran :
- Pengajaran
- Studi Kasus / Simulasi
- Berbagi Informasi dan Pengalaman
- Diskusi Group dan Sesi Tanya Jawab
Materi Pembahasan
- Overview Restrukturisasi Pembiayaan, Pola-Pola Restrukturisasi, Prosedur dan Mekanisme Restrukturisasi
- Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008
- Aspek Hukum Pembiayaan Bermasalah pada perbankan syariah
- Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah khususnya Pembiayaan Bermasalah
- Teknik Analisa Pengelolaan Pembiayaan Bermasalah serta langkah-langkah penyelesaiannya
- Pendeteksian indikasi pembiayaan bermasalah bagi perbankan
Speaker
- Mirza A.Karim SH., LL.M (Partner KarimSyah Law Firm)
- Moegiyarto Soeryo (Praktisi Perbankan Syariah)
Waktu dan tempat pelaksanaan
Hari : Selasa
Tanggal : 19 Oktober 2010
Waktu : 09.00 – 15.00 wib
Tempat : Akmani Hotel , Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta 13050
Harga kepesertaan
Rp. 2.300.000,-