OPTIMALISASI PENGHITUNGAN & PENGISIAN SPT PPh PASAL 21 (MANUAL & e-SPT)
OPTIMALISASI PENGHITUNGAN & PENGISIAN SPT PPh PASAL 21 (MANUAL & e-SPT)
Bekasi | 24 – 25 April 2013 | Rp. 2.500.000,-
PENDAHULUAN
Dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan usaha, sebuah Perusahaan diwajibkan untuk menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dikeluarkan dan diberikan kepada karyawan maupun yang bukan karyawannya. Oleh karena mengikuti amanah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam kewajiban penyetoran dan pelaporan SPT PPh Pasal 21, maka Perusahaan (pemberi kerja) harus mampu memahami dan mengerti aturan, norma dan tata cara dalam penghitungan dan pelaporan SPT PPh Pasal 21.
Dalam pemahaman tersebut, agar pada waktunya nanti Wajib Pajak tidak salah dalam penghitungan yang dapat menyebabkan sanksi perpajakan, maka Wajib Pajak harus mempersiapkan segala hal yang terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21, antara lain rekap penghasilan-penghasilan yang telah diterima, status dan tarif PTKP, iuran pensiun yang dibayarkan, dan lain-lain. Ketersediaan data dan akurasi penghitungan menjadi penting dalam hal ini, sehingga penghitungan PPh Pasal 21 bisa dihitung dengan tepat dan benar. Dua hal penting dalam mengantisipasi masalah ini sejak dini adalah:
- Melakukan pembayaran objek-objek PPh Pasal 21 melalui satu pintu, misalnya bagian SDM dan
- Melakukan rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 setiap bulan.
Training Perpajakan ini dimaksudkan untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam penghitungan, penyetoran serta pelaporan SPT PPh Pasal 21 dengan benar dan tepat waktu sekaligus untuk memberikan penyegaran kembali atas pemahaman jenis-jenis objek dan tata cara penghitungan serta penyusunan SPT Masa PPh Pasal 21 serta menjawab seluruh pertanyaan di atas serta memberikan petunjuk bagi Wajib Pajak untuk mengambil langkah antisipasi yang perlu dilakukan sehubungan dengan ketentuan baru di bidang PPh Pasal 21 (PMK 252/PMK.03/2009, PER-31/PJ/2009 jo. PER-57/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009).
MATERI PELATIHAN :
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26 berdasarkan ketentuan terbaru:
- Objek vs Non Objek;
- Saat Terutang;
- Tempat Terutang;
- Hak dan Kewajiban Pemotong dan Yang Dipotong;
- Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti potong atas pegawai yang mulai dan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, pegawai harian dan tenaga ahli, termasuk:
- Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon
- Penerapan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas ekspatriat dan standar gaji ekspatriat
- Perlakuan atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 bagi pemotong
- Permasalahan penerapan ketentuan P3B (Tax Treaty) dan pemotongan PPh Pasal 26
- Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PER-32/PJ./2009 dan perubahannya PER-57/PJ./2009, serta perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PTKP 2013 (PMK-162)/PMK.011/2012):
- Penghitungan PPh Psl 21 untuk Pegawai Tetap
- Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap:
- Perubahan tarif, PTKP, Biaya jabatan, dll;
- Penghitungan PPh 21 masa dan masa pajak terakhir beserta variasinya;
- Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap;
- Batasan penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang tidak dikenai pajak;
- Penghitungan PPh 21 untuk pegawai harian, mingguan, dan borongan;
- Penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai.
- Orang pribadi yang termasuk sebagai bukan pegawai;
- PPh 21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan;
- serta yang berhak memperoleh pengurangan PTKP;
- Penghitungan PPh Psl 21 untuk Pegawai Tetap
- Mapping rekonsiliasi biaya menurut SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Potput
- Optimalisasi perhitungan PPh Pasal 21 akhir tahun
- Pengisian formulir SPT masa PPh Pasal 21 sesuai PER-32/PJ./2009
- Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 Tahun 2010 (Ketentuan Terbaru), di antaranya:
- Memilih transaksi yang dapat memberikan penghematan pajak
- Menentukan pencatatan yang sejalan skema yang dipilih
- Menyiapkan dokumentasi transaksi
Investasi
Rp. 2.500.000,- / person (2 hari)
Fasilitas :
- Sertifikat
- Modul
- Coffee Break & Lunch
Nara Sumber :
Tim Pengajar yang ahli dibidang perpajakan , baik dari struktural DJP maupun konsultan Pajak
(Dapatkan CD Excel Perhitungan SPT Masa PPh 21)
(Harap membawa Laptop pada saat pelaksanaan pelatihan)